Menuju konten utama

Haris Azhar & Habiburrokhman Minta Hakim Bebaskan Dede Lutfi

Hakim diharapkan memutus bebas Lutfi pembawa bendera saat demo Reformasi Dikorupsi.

Haris Azhar & Habiburrokhman Minta Hakim Bebaskan Dede Lutfi
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) menyapa pendukungnya sebelum mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pd.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendatangi sidang vonis Dede Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020).

Lutfi merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyerangan polisi pada saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 lalu.

Habiburokhman berharap vonis majelis hakim menyatakan bebas.

"Walaupun nggak terlalu berat dibanding perkiraan kita sebelumnya yang bisa [didakwa] 5 tahun, tapi kita tetap berupaya maksimal sama teman-teman advokat supaya beliau bebas," ujarnya di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, Kamis.

Ia juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Juga agar para generasi muda dapat memberikan kontribusi kepada negara.

"Harapannya Lutfi bebas setidaknya bisa berkumpul bersama keluarga dalam seminggu 2 minggu ke depan," ujarnya.

Dalam sidang putusan tersebut, juga hadir Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar yang mendaku memang berniat untuk memantau jalannya persidangan. Ia juga berharap Lutfi dibebaskan saja.

"Karena kasusnya, kasus palsu. Lutfi nggak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Harusnya bebas," ujar Haris di ruang persidangan.

Dalam sidang tersebut, Lutfi dijadwalkan sidang pukul 14.00 WIB. Namun, hingga pukul 15.00 WIB, belum dimulai.

Pada persidangan kemarin, jaksa menjerat Lutfi dengan Pasal 218 KUHP dan pidana penjara selama 4 bulan.

Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

Baca juga artikel terkait SIDANG LUTFI PEMBAWA BENDERA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali