tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap batas waktu pengajuan kompensasi untuk korban aksi terorisme di Indonesia diperpanjang hingga 22 Juni 2028.
Ketua LPSK, Achmadi, menyebut warga yang layak mendapatkan kompensasi meliputi korban tindak pidana terorisme masa lalu dan masa kini. Korban terorisme masa lalu merupakan korban dari peristiwa terorisme sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 berlaku. Sementara korban terorisme masa kini, adalah korban peristiwa terorisme setelah terbitnya undang-undang.
“Untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu itu dari, katakanlah, sejak Bom Bali I hingga dengan terbitnya undang-undang. Kemudian, setelah undang-undang itu sebutannya masa kini, yang prosesnya melalui pengajuan dari proses pengadilan, lalu negara melalui LPSK memberikan hak-haknya pada kompensasi,” terang Achmadi ketika Sosialisasi Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme di Denpasar, Kamis (17/07/2025).
Dijelaskan, perpanjangan tenggat waktu pengajuan kompensasi dilakukan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103 Tahun 2023 atas pengujian materiel Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Putusan tersebut memperpanjang waktu pengajuan permohonan kompensasi hingga 10 tahun setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut terbit. Sebelumnya, batas waktu yang diberikan hanya tiga tahun atau hingga 22 Juni 2021, sehingga banyak korban yang belum sempat mengakses hak kompensasi tersebut.
Belum lagi, peraturan teknis mengenai kompensasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 baru diturunkan pada Juli 2020 dan menyisakan waktu kurang dari satu tahun untuk implementasi teknis.
Achmadi mengatakan, dalam kurun waktu 2016 hingga 2024, LPSK telah menyalurkan hak kompensasi sebesar Rp113 miliar kepada 785 orang korban. Pemberian kompensasi tersebut bervariasi, mulai dari proses pengadilan (213 orang) maupun mekanisme khusus (non-pengadilan) bagi korban terorisme masa lalu (572 orang).
Dia merinci besaran kompensasi bervariasi, seperti korban meninggal dunia akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp250 juta dan korban luka berat mendapatkan kompensasi sebesar Rp215 juta. Saat ini, LPSK sedang melakukan pendataan lebih lanjut terhadap korban aksi terorisme yang belum mengakses hak kompensasi.
“Dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga segera berproses. Itu perlu sebuah klarifikasi, perlu pendalaman. Nanti kalau sudah ada surat keterangan yang kita peroleh dari yang berwenang (BNPT), maka akan kita tindak lanjuti sesuai tingkat dan dampak yang dialami korban,” jelasnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































