tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan masih ada lebih dari separuh korban terorisme yang belum menerima kompensasi dari pemerintah.
"Masih ada separuh atau lebih dari separuh jumlah korban yang perlu segera diproses kompensasinya," kata Mahfud dalam acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme, Minggu (21/8/2022).
Pemerintah, kata Mahfud, mencatat sebanyak 1.370 korban terorisme masa lalu maupun korban terorisme pasca-lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Dari 1.370 korban tersebut, pemerintah telah menyalurkan kompensasi sebanyak kepada 650 korban terorisme.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut negara telah mengamanatkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terus mendukung penyintas melalui berbagai program pemenuhan hak korban.
Amanat tertuang tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Eks-terorisme Berbasis Kekerasan Periode 2020-2024 (RANPE).
Menurut Mahfud, Perpres tersebut memperkuat upaya negara dalam mewujudkan hak atas rasa aman warga negara.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya tekankan dan meminta agar LPSK dan BNPT beserta kementerian/lembaga terkait untuk terus melaksanakan aksi-aksi dalam RANPE tersebut. Harapannya, tentunya agar hak korban dapat dipenuhi secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto