Presiden Jokowi meneken PP yang memberikan kompensasi bagi korban aksi terorisme. PP ini penting khususnya bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan.
Di peringatan Hari HAM 10 Desember ini, sejumlah korban bom aksi terorisme mengaku telah memaafkan mantan pelaku karena kekerasan tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan.
Teroris di Surabaya menggunakan jenis bom yang hampir sama dengan yang sering digunakan kelompok ISIS. Jenis bomnya adalah triacetone triperoxide (TATP) alias The Mother of Satan.
Bagi korban aksi teror tidak mudah untuk memaafkan mantan narapidana terorisme. Namun, pada akhirnya, para penyintas itu bisa memberikan maaf kepada pelaku teror yang pernah membuat mereka mengalami penderitaan panjang.
Acara pertemuan antara mantan napi terorisme dengan penyintas diharapkan menjadi wadah untuk menyalurkan opini dan saran dari mantan napi terorisme serta korban teror kepada pemerintah.
Napi terorisme diharap mau menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dalam rekonsiliasi yang rencananya digelar pada akhir Februari 2018.
Revisi UU Terorisme yang sedang dibahas di DPR terkesan hanya menyoroti penindakan dan pencegahan, tetapi belum menyentuh hak-hak korban yang selama ini terabaikan. Mungkinkah revisi ini juga menjadi momentum pemenuhan hak korban dan optimalisasi peran korban terorisme?