Menuju konten utama

215 Korban Terorisme Terima Kompensasi Negara Total Rp39,2 M

Jokowi menyebut kompensasi tak sebanding dengan derita korban tindak pidana terorisme.

215 Korban Terorisme Terima Kompensasi Negara Total Rp39,2 M
Presiden Joko Widodo mengungkapkan kerja Kejaksaan Agung menjadi wajah pemerintah di bidang hukum.ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.

tirto.id - Sebanyak 215 korban terorisme menerima kompensasi dari pemerintah Indonesia. Mereka berasal dari 40 peristiwa terorisme periode 2002 peristiwa Bom Bali I. Total kompensasi yang diberikan negara sebesar Rp39.205.000.000.

Presiden Jokowi menyebut kompensasi yang diberikan pemerintah masih tidak sebanding bagi para korban. Sebab, kata Jokowi, para korban terorisme mengalami gangguan di berbagai hal akibat aksi teror.

Jokowi menuturkan, pemerintah sudah melakukan upaya pemulihan terhadap korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM hingga korban terorisme.

Penerima kompensasi antara lain dari peristiwa bom gereja oikumene di Kota Samarinda 2016; bom Thamrin 2016; penyerangan Polda Sumatera Utara di 2017; bom Kampung Melayu 2017; hingga peristiwa terorisme Sibolga 2019.

"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," kata Jokowi dalam penyerahan kompensasi secara simbolis di Istana Negara, Rabu (16/12/2020).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut 215 penerima kompensasi berstatus sebagai korban langsung maupun ahli waris dari korban yang meninggal dunia.

"Seluruhnya merupakan korban dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu sejak 2002 peristiwa Bom Bali I. Besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp 39.205.000.000," kata Hasto.

Besaran kompensasi, Hasto menyebut besarannya mengacu Kementerian Keuangan dengan rincian Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat; Rp115 juta untuk korban luka sedang; dan Rp75 juta untuk korban luka ringan.

Baca juga artikel terkait KORBAN TERORISME atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali