Menuju konten utama

Menkumham: Kompensasi Korban Bom di UU Baru akan Berlaku Surut

Yasonna menyebut kompensasi bagi korban sebelumnya tak diatur dalam UU 15/2013.

Menkumham: Kompensasi Korban Bom di UU Baru akan Berlaku Surut
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberi pengarahan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/3). ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang

tirto.id - Pemerintah memutuskan akan memberi kompensasi terhadap korban aksi terorisme sejak tragedi Bom Bali I sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pengganti UU 15 Tahun 2003.

Sifat surut UU Pemberantasan Terorisme baru itu berlaku sesuai sikap politik pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut hal itu sebagai terobosan karena kompensasi bagi korban sebelumnya tak diatur UU 15/2013.

"Ini terobosan, korban juga akan diberi kompensasi baik orang asing maupun korban terorisme," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Ada beberapa hal baru yang disisipkan berkaitan dengan perlindungan terhadap korban aksi terorisme di UU baru.

Pasal 35A menyebut bahwa korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara. Korban itu meliputi orang yang terdampak langsung dan tak langsung. Penentuan korban sesuai penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Negara, menurut beleid itu, akan menanggung bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga, dan kompensasi bagi korban.

Pasal 35B mengatur pemberian bantuan yang langsung dilakukan setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Setelah itu, pasal 36 diubah sehingga mengatur pemberian kompensasi yang lebih rigid dibanding sebelumnya.

Korban aksi terorisme juga berhak mendapat restitusi atau ganti kerugian dari pelaku. Restitusi bisa diajukan korban atau ahli warisnya kepada penyidik sejak tahap penyidikan. Pelaku yang tak membayar restitusi sesuai putusan pengadilan dikenai pidana penjara pengganti minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun.

"Itu keputusan politik kita [UU baru surut untuk korban] karena masih banyak, setelah teman-teman pansus ke daerah mendengar, juga pemerintah mendengar para korban, ada yang barangkali belum terselesaikan. Masih ada trauma dan lain-lain, itu kami harap bisa diselesaikan," ujar Yasonna.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto