tirto.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Indonesia Damai (AIDA) menuding pemerintah masih bersikap diskriminatif terhadap korban kasus terorisme.
"Hak-hak mereka masih diabaikan, tidak diperhatikan oleh pemerintah," kata Deputi Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Laode Arham, dalam acara bertajuk Penguatan Perspektif Korban Dalam Peliputan Isu Terorisme Bagi Insan Media, di Jakarta, Rabu, (25/05/2016).
Laode menjabarkan empat hak korban yang semestinya dipenuhi oleh pemerintah, yaitu bantuan medis, bantuan psikologis, bantuan rehabilitasi psikososial dan kompensasi.
Dari sisi bantuan kesehatan saja, Laode menuturkan, pemerintah masih abai terhadap hak para korban. Menurut pengakuan dari beberapa korban, mereka harus menunggu berjam-jam untuk memperoleh layanan kesehatan. Para korban terlebih dahulu harus menunggu jaminan pembiayaan dari pemerintah.
"Pemenuhan hak-hak korban masih sangat lemah, baik secara regulatif, pengakuan eksistensial, bahkan kebanyakan masih berpikir tidak ada komunitas korban," tandas Laode.
Di sisi lain, Laode turut mengeluhkan minimnya porsi pemberitaan di media massa untuk para korban aksi terorisme, jika dibandingkan dengan para pelaku teror baik yang tertangkap hidup maupun yang tewas.
"Wartawan hanya meliput mereka (korban) pada saat terjadinya peristiwa saja. Sementara setelah peristiwa selesai, mereka dilupakan begitu saja, luput dari pemberitaan," ujarnya.
Ia menyayangkan perspektif dari media massa yang masih memberitakan korban sebagai bagian dari “hard news” alih-alih “soft news”.
"Liputan tentang korban sejatinya sangat soft, jauh dari sensasional apalagi kontroversial," pungkasnya.
Dalam acara tersebut, pihaknya mengajak para awak media untuk lebih pro pada korban aksi tindak terorisme sehingga acara-acara peringatan aksi pemboman tidak luput dari perhatian media.
Laode menyatakan, hal itu penting agar para korban semakin dekat untuk mendapatkan seluruh hak-hak dan peran mereka yang selama ini terabaikan. (ANT)
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra