tirto.id - Pemerintah memberikan santunan kepada para korban terorisme di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, penyerahan kompensasi berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan disahkan dengan putusan pengadilan.
"Kompensasi kepada korban terorisme yang di mana diputus oleh pengadilan telah terjadi terorisme dan korbannya ABCDE. Dan diberikan kompensasinya. Pengadilan memutus beri kompensasi. Besarnya berapa? LPSK menghitung. Itu berlaku sejak 2018,” kata Mahfud, Jumat (13/12/2019).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemerintah memberikan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme, yakni dua orang merupakan korban tindak pidana terorisme di tol Kanci, Pejagan. Satu orang korban terorisme di Cirebon, Jawa Barat, dan satu orang lagi korban terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa Timur.
"Ini membuktikan adanya keseriusan negara, terutama pemerintah untuk hadir memberikan perhatian dan keadilan kepada masyarakat, khususnya korban terorisme," ujar Hasto.
Pemerintah menyerahkan uang dengan total kompensasi mencapai Rp450.339.525. Dengan rincian Rp286.396.000 diberikan untuk anggota kepolisian Dodon, korban meninggal dunia pada kasus terorisme di Tol Kanci-Pejangan, Cirebon. Kompensasi tersebut diterima langsung oleh sang istri, Ashiri.
Lalu, untuk dua anggota kepolisian korban Tol Kanci-Pejangan yaitu, Angga Dwi mendapatkan kompensasi Rp51.706168 dan Widi Harjana sebesar Rp75.884.080.
Sementara itu, uang santunan Andreas Dwi sebagai korban penyerangan teroris di Lamongan mencapai Rp36.353.277.
Hasto mengatakan, pengaturan kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. Menurut Hasto, peraturan tersebut sangat progresif karena memberikan perhatian kepada korban terorisme.
LPSK akan memfasilitasi soal kompensasi dan perlindungan yang sifatnya kerugian fisik, psikologis dan material. LPSK juga memberikan bantuan medis, rehabilitasi, dan psikologis apabila mengacu aturan tersebut.
Hasto berharap, peraturan tersebut bisa diterapkan kepada para korban terorisme di masa lalu.
Kini, mereka menunggu regulasi lanjutan berbentuk peraturan pemerintah agar bisa diterapkan kepada korban terorisme sebelum 2018.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz