tirto.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membiayai para korban. Sebab, perbuatan salah pelaku teror merupakan tanggung jawab pemerintah.
“Pasti ditanggung oleh pemerintah. Ini, kan, perbuatan yang salah tadi itu. Jadi pemerintah bertanggung jawab," kata Edy di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Edy menambahkan, pemerintah juga akan melakukan pemulihan.
Namun, ia tidak merinci tindakan konkret pemulihan Medan pasca aksi teror bom bunuh diri yang terjadi pada Rabu pagi. Ia hanya memastikan pemulihan dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Yang pastinya, ini kan perbuatan-perbuatan yang membuat itu tadi pemulihannya adalah kembalikan kepercayaan trust rakyat kepada pemimpinnya; pemimpinnya salah satunya adalah saya," kata Edy.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga mengutuk soal aksi teror di Medan. Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, LPSK akan menyisir korban terdampak agar mendapat bantuan medis.
LPSK akan menurunkan tim untuk mengetahui detial perkara dan menyisir korban.
"LPSK akan menyisir korban yang terdampak dari ledakan tersebut karena mandat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian," Kata Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2019).
LPSK segera berkoordinasi dengan Polda Sumut, Polresta Medan, dan Densus 88, untuk memastikan, apakah kejadian ledakan di Polresta Medan termasuk kategori serangan terorisme. Mereka akan mengeluarkan surat jaminan sehingga para korban bisa langsung ditangani.
"Untuk penanganan medis bagi korban, LPSK segera membuat Surat Jaminan ke rumah sakit tempat korban dirawat," kata Hasto.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz