tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui keluarga pelajar Arianto Tawakal (14) yang tewas dianiaya anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan upaya jemput bola ini dilakukan untuk menawarkan perlindungan serta bantuan kepada keluarga korban.
Susi, sapaan akrabnya, memastikan bahwa keluarga korban, terutama kakak almarhum yang berada di lokasi kejadian, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan selama proses hukum berjalan.
"LPSK menjangkau keluarganya melalui Sahabat Saksi dan Korban dari wilayah Maluku. Kakaknya ini sebagai korban yang juga saksi dalam kasus ini. Maka, berdasarkan undang-undang perlindungan saksi dan korban, kakaknya memiliki hak untuk diberikan perlindungan," kata Susi saat dihubungi Tirto, Selasa (24/2/2026).
Selain perlindungan fisik, LPSK membuka peluang bagi keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan medis hingga bantuan psikososial.
LPSK juga akan memfasilitasi keluarga untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi atas peristiwa tragis tersebut. "Selain itu juga dapat diberikan bantuan pemulihan medis, psikologis, bahkan psikososial," ujar Susi.
Namun, Susi menegaskan bahwa pemberian bantuan tersebut harus melalui prosedur penilaian terlebih dahulu.
Hal ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan mendasar serta mengukur potensi ancaman yang mungkin dihadapi keluarga saksi dan korban di lapangan.
"Termasuk analisis mengenai ancaman yang mungkin dialami oleh kakak dan keluarganya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban, para saksi, bahkan keluarganya. LPSK akan segera melakukan penilaian terkait hal ini," tegas Susi.
Berdasarkan data kepolisian, peristiwa maut ini terjadi saat patroli Brimob melaksanakan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Saat patroli bergeser ke Desa Fiditan sekitar pukul 02.00 WIT, tersangka Bripda MS turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan.
Tak lama kemudian, muncul dua sepeda motor yang melaju kencang. Tersangka dilaporkan mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut menghantam pelipis kanan korban AT (14).
Hantaman tersebut menyebabkan korban terjatuh dengan posisi telungkup. Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa pelajar tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT pada hari yang sama.
Kakak korban, NK, yang juga mengalami patah tulang, resmi dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Tentara Latumeten, Ambon, Senin (23/2/2026). Langkah medis ini diambil Polda Maluku karena fasilitas di RS Bhayangkara belum memadai untuk menangani cedera serius yang dialami korban asal Tual tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengungkapkan korban NK bersama orang tuanya akan tiba di Ambon hari ini. Selanjutnya, mereka akan difasilitasi Biddokkes Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
"Sampai di Ambon karena rumah sakit kita kan tidak punya sarana untuk pengobatan patah tulang, sehingga dirujuk ke rumah sakit tentara karena yang punya fasilitas itu. Tapi kemudian di sana dijemput oleh Pak Kabid Dokkes langsung yang akan melayani selama di rumah sakit tentara itu," ungkap Rositah saat dihubungi wartawan, Senin (23/2/2026).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




























