tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menyebutkan sebanyak 785 korban terorisme telah menerima kompensasi senilai Rp113,30 miliar sejak 2016-2024.
Sebanyak 213 korban di antaranya menerima kompensasi melalui putusan pengadilan senilai Rp14,38 miliar.
"Sementara, 572 korban menerima kompensasi nonputusan pengadilan atau korban terorisme masa lalu dengan nilai Rp98,92 miliar," ucap Achmadi, dalam kegiatan Peringatan Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Terorisme, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen memastikan hadirnya pemulihan korban terorisme sebagai hak konstitusional. Achmadi menyatakan kehadiran negara bagi korban terorisme diwujudkan melalui pemberian kompensasi, pemulihan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Di sisi lain, Achmadi mengingatkan korban dan keluarga korban yang merasa belum mendapatkan haknya untuk segera mengajukan permohonan. Ia berujar makin cepat pengajuan dilayangkan, negara bisa memenuhi hak-hak tersebut sebelum durasi yang ditetapkan habis.
Pengajuan permohonan itu dapat dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, LPSK menerbitkan Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2024 yang memperpanjang batas waktu pengajuan membuka kembali pendaftaran permohonan kompensasi dan bantuan.
"Sosialisasi juga telah dilakukan di berbagai daerah untuk memastikan informasi sampai kepada korban dan keluarga," pungkas Achmadi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































