Menuju konten utama

LPS Jamin Simpanan Nasabah usai OJK Cabut Izin BPR Indotama

LPS akan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan.

LPS Jamin Simpanan Nasabah usai OJK Cabut Izin BPR Indotama
Wisatawan mengunjungi Gerai Lembaga Penjamin Simpanan di Kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama UKM Sulawesi). Terkait hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan.

"Tetap seperti prosedur biasa, kita minta OJK cabut izin usahanya terus LPS lakukan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan untuk bisa dibayarkan. Lalu LPS membentuk tim likuidasi untuk melakukan likuidasi bank," kata Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto kepada Tirto, Selasa (21/11/2023).

Dimas mengklaim bank tersebut tidak memiliki tujuan. Terbukti, dia mengklaim jumlah nasabah BPR Indotama hanya 2 orang.

"Ini BPR yang hidup segan mati tak mau, jadi sudah lama gak aktif nasabahnya saja cuman 2 orang,” kata Dimas.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama UKM Sulawesi). Hal tersebut berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, menuturkan dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.

Selanjutnya, untuk Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dia pun menuturkan untuk Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari lembaga penjamin simpanan (LPS).

Baca juga artikel terkait PT BPR INDOTAMA UKM SULAWESI atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Flash news
Reporter: Dwi Aditya Putra & Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin