OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi

Reporter: Hanif Reyhan Ghifari, tirto.id - 21 Nov 2023 17:47 WIB
Keputusan tersebut berdasarkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama UKM Sulawesi). Hal tersebut berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, menuturkan dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.

Selanjutnya, untuk Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


"Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Darwisman dikutip dari keterangan yang diterima Tirto, Selasa (21/11/2023).

Dia pun menuturkan untuk Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari lembaga penjamin simpanan (LPS).






Baca juga artikel terkait OJK CABUT IZIN USAHA KANTOR PT BPR INDOTAMA UKM SULAWESI atau tulisan menarik lainnya Hanif Reyhan Ghifari
(tirto.id - Bisnis)

Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin

DarkLight