Menuju konten utama

OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi

Keputusan tersebut berdasarkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama UKM Sulawesi). Hal tersebut berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, menuturkan dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.

Selanjutnya, untuk Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Darwisman dikutip dari keterangan yang diterima Tirto, Selasa (21/11/2023).

Dia pun menuturkan untuk Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari lembaga penjamin simpanan (LPS).

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin