tirto.id - Tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih tertahan di angka 50 persen menjadi perhatian serius parlemen. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat perlindungan konsumen seiring dengan penetapan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031.
Tantangan Literasi Keuangan yang Belum Merata
Misbakhun menekankan bahwa kesenjangan literasi keuangan membuat sebagian besar warga rentan terhadap risiko produk jasa keuangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa setengah populasi Indonesia berpotensi terjebak dalam produk keuangan yang tidak mereka pahami sepenuhnya.
“Kalau literasi keuangan kita belum merata, maka regulator tidak boleh kalah cepat dari pelaku usaha. Edukasi harus agresif, pengawasan harus progresif, dan perlindungan konsumen harus terasa nyata,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).
Pernyataan ini muncul menyusul keputusan DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2026–2031. Misbakhun menilai kepemimpinan baru ini memikul beban moral untuk menekan angka pengaduan masyarakat, terutama terkait praktik jasa keuangan yang merugikan.
Fokus pada Pinjol Ilegal dan Investasi Berisiko
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah maraknya keluhan publik mengenai pinjaman daring (pinjol) ilegal dan produk investasi berisiko tinggi. Misbakhun menilai OJK ke depan tidak hanya bertindak sebagai pembuat aturan (rule maker), tetapi harus menjadi penjaga pasar (market guardian).
“Industri jasa keuangan kita sekarang bukan kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya juga makin kompleks. OJK harus hadir sebagai regulator yang tegas, tapi juga adaptif terhadap perubahan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti tiga sektor digital yang memerlukan pengawasan ekstra:
- Fintech Lending (Pinjaman Online)
- Aset Kripto
- Inovasi Teknologi Keuangan lainnya
Menjaga Kepercayaan Investor dan Stabilitas Pasar
Selain melindungi masyarakat bawah, Misbakhun mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan investor. Kualitas regulasi dan pengawasan yang konsisten adalah kunci stabilitas pasar modal dan aliran investasi asing ke Indonesia.
“Pasar keuangan sangat sensitif terhadap kepercayaan. OJK harus memastikan governance kuat. Kalau trust goyah, tekanan bisa datang dari mana saja,” jelasnya.
Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kinerja DK OJK yang baru. Misbakhun menegaskan bahwa peran DPR tidak berhenti pada proses pemilihan, melainkan berlanjut pada pengawasan ketat terhadap pelaksanaan mandat penguatan sektor jasa keuangan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


























