Menuju konten utama

Literasi Keuangan Warga Rendah jadi PR bagi Komisioner Baru OJK

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun desak DK OJK baru perkuat perlindungan konsumen & literasi keuangan 50%. Fokus awasi pinjol ilegal dan investasi berisiko.

Literasi Keuangan Warga Rendah jadi PR bagi Komisioner Baru OJK
(kiri-kanan) Calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono, Hernawan Bekti Sasongko, Friderica Widyasari Dewi, Hasan Fawzi, dan Adi Budiarso mengikuti Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui lima nama anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 yang sebelumnya telah melalui uji kelayakan di Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih tertahan di angka 50 persen menjadi perhatian serius parlemen. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat perlindungan konsumen seiring dengan penetapan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031.

Tantangan Literasi Keuangan yang Belum Merata

Misbakhun menekankan bahwa kesenjangan literasi keuangan membuat sebagian besar warga rentan terhadap risiko produk jasa keuangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa setengah populasi Indonesia berpotensi terjebak dalam produk keuangan yang tidak mereka pahami sepenuhnya.

“Kalau literasi keuangan kita belum merata, maka regulator tidak boleh kalah cepat dari pelaku usaha. Edukasi harus agresif, pengawasan harus progresif, dan perlindungan konsumen harus terasa nyata,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).

Pernyataan ini muncul menyusul keputusan DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2026–2031. Misbakhun menilai kepemimpinan baru ini memikul beban moral untuk menekan angka pengaduan masyarakat, terutama terkait praktik jasa keuangan yang merugikan.

Fokus pada Pinjol Ilegal dan Investasi Berisiko

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah maraknya keluhan publik mengenai pinjaman daring (pinjol) ilegal dan produk investasi berisiko tinggi. Misbakhun menilai OJK ke depan tidak hanya bertindak sebagai pembuat aturan (rule maker), tetapi harus menjadi penjaga pasar (market guardian).

“Industri jasa keuangan kita sekarang bukan kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya juga makin kompleks. OJK harus hadir sebagai regulator yang tegas, tapi juga adaptif terhadap perubahan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti tiga sektor digital yang memerlukan pengawasan ekstra:

  1. Fintech Lending (Pinjaman Online)
  2. Aset Kripto
  3. Inovasi Teknologi Keuangan lainnya

Menjaga Kepercayaan Investor dan Stabilitas Pasar

Selain melindungi masyarakat bawah, Misbakhun mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan investor. Kualitas regulasi dan pengawasan yang konsisten adalah kunci stabilitas pasar modal dan aliran investasi asing ke Indonesia.

“Pasar keuangan sangat sensitif terhadap kepercayaan. OJK harus memastikan governance kuat. Kalau trust goyah, tekanan bisa datang dari mana saja,” jelasnya.

Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kinerja DK OJK yang baru. Misbakhun menegaskan bahwa peran DPR tidak berhenti pada proses pemilihan, melainkan berlanjut pada pengawasan ketat terhadap pelaksanaan mandat penguatan sektor jasa keuangan.

Baca juga artikel terkait DEWAS OJK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Rina Nurjanah