Menuju konten utama

Istana Belum Kirim Supres ke DPR terkait Nama Calon Pimpinan OJK

Prasetyo mengatakan, pemerintah masih terus melihat kapan waktu yang tepat untuk mengirimkan supres tersebut kepada DPR.

Istana Belum Kirim Supres ke DPR terkait Nama Calon Pimpinan OJK
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum mengirimkan Surat Presiden (Supres) yang berisi nama-nama calon petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, ia memastikan bahwa seleksi pimpinan OJK akan tetap dilakukan melalui panitia seleksi (pansel).

“Belum, belum ada (Supres). Rencananya demikian (melalui pansel),” ujar dia dalam keterangan pers usai pengarahan kepada TNI-Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Saat ini, kata Prasetyo, pemerintah masih terus melihat kapan waktu yang tepat untuk mengirimkan supres tersebut kepada DPR. Ia beralasan, meskipun dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK ini dituntut untuk dilakukan dengan cepat, namun ada kewenangan pansel yang tidak dapat dilanggar.

“Kita lihat waktunya memungkinkan atau tidak karena ini kan bicaranya masalah percepatan, ya, tanpa ada juga kewenangan-kewenangan yang dilanggar. Karena panselnya juga yang memiliki kewenangan untuk mengajukan adalah Presiden,” jelas Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak mengajukan nama khusus kepada panitia seleksi (pansel) pemilihan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Sebaliknya, pemilihan petinggi OJK akan tetap dilaksanakan melalui pansel.

“Informasinya salah (pemilihan pimpinan OJK akan tetap dilakukan melalui pansel,” ujar dia, di Istana Merdeka, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan calon pengganti Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara dan Inarno Djajadi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya itu, proses pemilihan pansel nantinya juga akan menjadi cerminan bahwa OJK masih memegang integritas sebagai pengelola pasar keuangan.

Oleh karena itu, Purbaya mengaku tidak akan mempermasalahkan proses pemilihan para petinggi OJK melalui pansel yang dinilai akan berjalan lebih lama dari yang ditargetkan sebelumnya, yakni rampung dalam waktu dua minggu.

“Ya kenapa kalau terlalu lama? Kan di undang-undangnya seperti itu. Kita justru harus mengikuti undang-undang yang ada. Karena ini berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan regulasi … peraturan-peraturan di sana. Kalau kita melanggar undang-undang yang ada, justru akan mengganggu kredibilitas, kredibilitas hasil panselnya nanti atau kredibilitas hasil ketua OJK-nya nanti,” jelas dia.

Baca juga artikel terkait DEWAS OJK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher