tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya perubahan jadwal seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) PPPK 2023 di lingkungannya. Awalnya, SKTT PPPK BKN dijadwalkan berlangsung mulai 15 November 2023.
Namun menyusul adanya penyesuaian jadwal, pelaksanaan SKTT mundur mulai 27 November - 6 Desember 2023. Pelaksanaan SKTT PPPK BKN 2023 dibedakan sesuai titik lokasi ujian.
SKTT adalah salah satu tahapan dalam rangkaian seleksi PPPK 2023. SKTT yang diterapkan pada setiap instansi dan jabatan berbeda satu sama lain. Khusus di BKN SKTT dilaksanakan berupa tes praktik kerja.
Setidaknya ada 8 jabatan fungsional di BKN yang wajib melalui SKTT. Jabatan-jabatan tersebut termasuk ahli pertama analis kebijakan, sumber daya manusia aparatur, arsiparis, pranata hubungan masyarakat, dan pranata komputer.
Selain itu, jabatan terampil arsiparis, terampil pranata komputer, dan terampil pranata sumber daya manusia aparatur juga wajib mengikuti seleksi kompetensi tambahan.
Peserta yang mengikuti SKTT adalah mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta seleksi wawancara.
Link Jadwal Terbaru SKTT PPPK BKN 2023
Perubahan jadwal SKTT tercantum dalam pengumuman terbaru BKN Nomor 07/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2023. Berdasarkan pengumuman tersebut berikut jadwal SKTT untuk 8 jabatan fungsional:
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 27 November 2023
- Ahli Pertama - Pranata Komputer: 27 November - 6 Desember 2023
- Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: 28 November 2023
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 30 November 2023
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 4 Desember 2023
- Terampil - Arsiparis: 4 Desember 2023
- Ahli Pertama - Arsiparis: 5 Desember 2023
- Terampil - Pranata Komputer: 5 Desember 2023
Setiap jabatan akan melaksanakan SKTT di titik lokasi berbeda-beda. Jadwal detail pelaksanaan SKTT PPPK BKN 2023 sesuai titik lokasi dan waktu dimulai bisa dicek di link berikut:
Link pengumuman jadwal dan lokasi SKTT PPK BKN 2023
Materi SKTT PPPK BKN 2023
Materi SKTT PPPK BKN 2023 dibentuk khusus untuk setiap delapan jabatan fungsional. Oleh karena itu, materi yang akan diujikan pada setiap formasi jabatan berbeda antara satu sama lain, meliputi:
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Membuat policy brief bidang Manajemen Sumber Daya Manusia
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Membuat policy brief terkait pengelolaan Aparatur Sipil Negara
3. Ahli Pertama - Arsiparis
- Pengelolaan arsip fisik/digital; dan
- Penyajian informasi arsip.
4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
- Menyusun naskah profil lembaga (story board) dan membuat video profil lembaga;
- Menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk pidato; dan
- Menulis latar fakta untuk konferensi pers atau siaran pers.
5. Ahli Pertama - Pranata Komputer
Membuat aplikasi (untuk penempatan Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, dan Kantor Regional).
Melakukan data management and DB management dan melakukan data analytic and visualization (untuk penempatan Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian).
6. Terampil - Arsiparis
- Mengelola arsip fisik/digital.
- Menyajikan informasi arsip.
7. Terampil - Pranata Komputer
- Melakukan pembagian IP Address LAN Kantor.
- Mengidentifikasi masalah pada komputer, jaringan, dan keamanan teknologi informasi.
- Mengolah data dan membuat visualisasi penyajian informasi.
8. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Pengelolaan dan administrasi pelayanan Manajemen ASN meliputi Peninjauan Masa Kerja, Kenaikan Pangkat, Pensiun PNS, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Ketentuan Umum SKTT PPPK BKN 2023
Masih merujuk Pengumuman BKN Nomor 07/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2023, peserta SKTT PPPK BKN 2023 perlu mengikuti sejumlah ketentuan umum yang meliputi:
a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
d. Peserta tidak diperkenankan membawa buku, catatan, alat tulis, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), serta flashdisk.
e. Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
f. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
g. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
h. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKTT tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan
i. Peserta yang hadir namun mengundurkan diri saat SKTT dilaksanakan, maka peserta akan dianggap tidak hadir.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy