tirto.id - Seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2023 adalah teks praktik kerja yang dilakukan khusus oleh delapan jabatan fungsional.
Seleksi kompetensi tambahan ini dapat dilakukan oleh para peserta yang telah nilai memenuhi nila ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta seleksi wawancara. Seleksi kompetensi teknis tambahan ini akan berlangsung pada 15 November hingga 6 Desember 2023.
Sementara itu, delapan jabatan fungsional yang bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2023, yaitu,
1. Ahli pertama – Analis Kebijakan
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
3. Ahli Pertama – Arsiparis
4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
5. Ahli Pertama - Pranata Komputer
6. Terampil – Arsiparis
7. Terampil - Pranata Komputer
8. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Mekanisme Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023
Mekanisme seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2023 di antaranya adalah:
1. Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
2. Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.
3. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara.
4. Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.
5. Seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.
6. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.
Pedoman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023
Pedoman seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK 2023 memuat berbagai hal berikut ini:
1. Jenis seleksi Kompetensi Teknis tambahan.
2. Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
3. Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes.
4. Bobot penilaian setiap jenis tes.
5. Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan.
6. Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023
Supaya setiap peserta seleksi PPPK 2023 dapat mengingat kembali dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan lancar, berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK 2023:
1. Pengumuman Seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 11 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 20 September – 14 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15– 18 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 19 – 21 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 19 – 23 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah 22 – 28 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 29 – 31 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 - 4 November 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 – 8 November 2023
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November – 4 Desember 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November – 6 Desember 2023
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November – 9 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan: 6 – 15 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 – 14 Januari 2024
16. Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari – 13 Februari 2024
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari