tirto.id - Pengumuman hasil seleksi SPMB dan PPDB Kota Bandung 2025 bisa diakses oleh para peserta dan orang tua mulai 7 Juli 2025. Seleksi penerimaan siswa tahun ini, melalui jalur SPMB/PPDB telah menjaring ribuan pendaftar dari berbagai jenjang, mulai dari SD hingga SMP.
Dalam proses seleksi SPMB atau PPDB, Dinas Pendidikan membagi jalur pendaftaran menjadi beberapa kategori seperti zonasi domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, hingga jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki ketentuan dan bobot seleksi yang berbeda sesuai dengan panduan teknis yang berlaku.
Setelah hasil diumumkan, peserta yang diterima wajib mengikuti proses daftar ulang. Ini merupakan bagian penting dari keseluruhan tahapan SPMB dan PPDB agar siswa benar-benar terdaftar secara resmi di sekolah tujuan.
Bagi yang belum lolos seleksi tahap awal, masih ada kesempatan di tahapan berikutnya jika tersedia kursi tambahan. Informasi terbaru terkait SPMB dan PPDB Kota Bandung dapat terus dipantau melalui laman resmi pemerintah kota.
Kriteria Kelulusan SPMB Kota Bandung 2025
Kriteria kelulusan peserta SPMB atau PPDB Kota Bandung 2025 ditentukan berdasarkan jalur pendaftaran dan jenjang pendidikan. Setiap jalur memiliki sistem penilaian tersendiri yang telah dirinci oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung dalam panduan resmi seleksi.
1. Kriteria Kelulusan Jenjang SD
- Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025.
- Jika pendaftar melebihi daya tampung:
- Diprioritaskan berdasarkan usia tertua.
- Jika usia sama, seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
2. Kriteria Kelulusan SMP Jalur Domisili
- Berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah (zonasi).
- Jika jarak sama, diprioritaskan peserta yang lebih tua.
3. Kriteria Kelulusan SMP Jalur Afirmasi
- Diperuntukkan bagi peserta dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Wajib melampirkan bukti: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
4. Kriteria Kelulusan SMP Jalur Mutasi
- Orang tua peserta pindah tugas kerja (dibuktikan dengan surat keterangan resmi).
- Seleksi dilakukan jika pendaftar melebihi daya tampung.
5. Kriteria Kelulusan SMP Jalur Prestasi
- Berdasarkan bukti prestasi akademik dan/atau non-akademik tingkat kota, provinsi, nasional, atau internasional.
- Dokumen prestasi harus sah, sesuai kriteria yang tercantum dalam juknis resmi.
Link Pengumuman SPMB/PPDB Kota Bandung 2025
Pengumuman hasil seleksi SPMB/PPDB Kota Bandung 2025 sudah dapat diakses secara daring oleh masyarakat. Pengecekan dilakukan melalui laman resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Berikut link resmi pengumuman: LINK RESMI PENGUMUMAN SPMB.
- Buka laman tersebut.
- Pilih jenjang pendidikan (SD atau SMP) sesuai pendaftaran.
- Klik menu "Hasil Seleksi".
- Masukkan Nomor Pendaftaran atau NIK peserta.
- Klik Cari dan hasil kelulusan akan ditampilkan.
Info Daftar Ulang PPDB Kota Bandung 2025
Peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi SPMB/PPDB Kota Bandung 2025 wajib mengikuti tahapan daftar ulang agar status penerimaannya sah dan tidak gugur. Proses daftar ulang ini bersifat wajib dan harus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal Daftar Ulang:
Jenjang SD
Daftar ulang dilakukan secara langsung ke sekolah tujuan pada tanggal yang tercantum dalam pengumuman hasil seleksi.Jenjang SMP
Daftar ulang dilakukan secara online melalui laman SPMB Bandung. Calon peserta wajib mengunggah dokumen yang diminta sesuai juknis.Syarat Umum Daftar Ulang
- Bukti kelulusan atau bukti diterima dari sistem.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Akta kelahiran peserta didik.
- Dokumen tambahan sesuai jalur pendaftaran (misalnya surat mutasi, piagam prestasi, atau surat keterangan tidak mampu).
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































