tirto.id - Link pengumuman kelulusan kompetensi PPPK Kejaksaan 2025 dapat dipantau peserta mulai Selasa, 16 September 2025. Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka peluang karier bagi tenaga kesehatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Program PPPK Kejaksaan menjadi salah satu jalur strategis dalam memperkuat pelayanan kesehatan di lingkungan rumah sakit Adhyaksa.
PPPK sendiri adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbeda statusnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena bekerja berdasarkan perjanjian kerja tertentu. Skema ini memberikan kesempatan bagi masyarakat profesional, khususnya tenaga medis dan paramedis, untuk berkontribusi secara langsung dalam pelayanan publik.
Dalam rekrutmen PPPK Nakes Kejaksaan 2025, tersedia formasi beragam mulai dari dokter subspesialis, spesialis, dokter umum, hingga tenaga kesehatan gigi dan kesehatan pendukung lainnya. Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN dengan syarat administrasi dan pengalaman kerja yang sudah ditentukan.
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan sejumlah kriteria fisik dan akademis untuk memastikan hanya tenaga kesehatan terbaik yang lolos seleksi. Penempatan tenaga PPPK ini nantinya difokuskan di tiga rumah sakit Adhyaksa, yaitu Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.
Link Pengumuman Hasil Kompetensi PPPK Kejaksaan
Informasi lengkap mengenai jadwal, kuota, dan persyaratan dapat diakses melalui situs resmi Kejaksaan RI. Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Kejaksaan RI tahun 2025 resmi dijadwalkan pada tanggal 16–18 September 2025.
Pengumuman ini menjadi momen penting karena menentukan siapa saja yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses rekrutmen.
Peserta perlu masuk ke laman resmi untuk mengecek status kelulusan berdasarkan formasi dan nomor ujian. Pastikan selalu memantau website resmi agar tidak ketinggalan informasi lanjutan.
Bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan RI tahun 2025, pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi dapat diakses melalui link resmi berikut:
Link Pengumuman Hasil Kompetensi PPPK Kejaksaan
Tahapan Setelah Kelulusan Kompetensi
Setelah pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kejaksaan RI 2025 yang berlangsung pada 16–18 September 2025, peserta yang dinyatakan lulus akan memasuki tahapan berikutnya.
Salah satu tahap penting adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2025.
Tahap ini menjadi dasar administrasi bagi penetapan status kepegawaian yang lebih lanjut. Setelah itu, proses berlanjut pada usul penetapan Nomor Induk PPPK yang ditargetkan selesai pada 31 Oktober 2025.
Nomor Induk PPPK ini berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap tenaga kesehatan yang lolos seleksi untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara dengan status perjanjian kerja.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa kelulusan akhir tetap ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Seluruh mekanisme seleksi ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN serta sejumlah surat keputusan dan persetujuan dari Kementerian PANRB terkait pengadaan PPPK di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Dengan demikian, setiap tahapan dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Penting untuk dipahami bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025 tidak dipungut biaya. Kelulusan murni ditentukan dari prestasi peserta, bukan karena adanya janji atau iming-iming tertentu.
Apabila ada pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan apapun, baik mengatasnamakan pegawai Kejaksaan maupun pihak luar, hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Peserta dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun karena bertentangan dengan hukum.
Selain itu, keputusan Panitia Seleksi CASN Kejaksaan RI 2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Artinya, hasil akhir yang ditetapkan adalah sah dan menjadi dasar pengangkatan resmi PPPK Kejaksaan RI tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembaca juga dapat mengetahui info terbaru tentang PPPK melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































