tirto.id - Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag tahap I dibuka mulai Senin, 21 Oktober hingga Senin, 4 November 2024. Calon peserta seleksi perlu melakukan registrasi pemutakhiran data melalui link PDM non ASN Kemenag. Simak cara cek dan panduan registrasinya.
Berdasarkan Pengumuman Kementerian Agama (Kemenag) Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 yang sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I Kemenag 2024 hanya dapat diikuti oleh dua kategori pelamar.
Kategori pertama adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Kategori kedua adalah tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Sesuai dengan regulasi tersebut, bagi calon pelamar PPPK Kemenag 2024 yang masuk dalam kategori tenaga non ASN perlu memastikan dirinya terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja. Pendaftaran sebagai tenaga non ASN Kemenag dilakukan dengan input data melalui portal Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) non ASN Kemenag.
Cara Cek Data Tenaga Non ASN Kemenag 2024
Tenaga non ASN Kemenag 2024 yang telah melakukan registrasi di portal PDM non ASN Kemenag dan sudah memperoleh validasi dari Kemenag biasanya akan secara otomatis masuk dalam database pegawai non ASN BKN. Cara ceknya dapat dilakukan dengan mengikuti langkah berikut ini:
1. Kunjungi laman go.id/cek_pegawai_non_asn;
2. Isi “Nama Lengkap”;
3. Isi “Nomor Induk Kependudukan (NIK)”;
4. Isi “Tempat Lahir” dalam Kabupaten/Kota;
5. Isi “Tanggal Lahir”;
6. Masukkan kode captcha;
7. Klik “Submit”;
8. Informasi tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN otomatis akan tertera.
Panduan Registrasi di PDM Non ASN Kemenag
Untuk diketahui, jadwal pendaftaran atau pembaruan data PDM non ASN Kemenag tahun ini telah dilaksanakan pada 1 – 5 April 2024. Tenaga non ASN Kemenag melakukan registrasi secara mandiri dengan mengikuti panduan berikut ini:
1. Cek data diri dengan memasukkan NIK dan nomor KK pada laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/;
2. Tenaga non ASN Kemenag nantinya akan mendapat notifikasi ketersediaan data, lalu klik “Registrasi” dalam kotak notifikasi tersebut;
3. Masukkan NIK, nomor KK, nama, email aktif, dan nomor telepon (Whatsapp);
4. Centang “I’m not a robot” atau masukkan kode captcha, lalu klik “Kirim”;
5. Portal akan otomatis memperlihatkan laman login;
6. Masukkan username dan password yang telah dikirimkan melalui Whatsapp pada nomor yang didaftarkan pada saat registrasi;
7. Centang “I’m not a robot” atau masukkan kode captcha, lalu klik “Masuk”;
8. Halaman utama akan terlihat, pilih “Profil”;
9. Pada laman profil tenaga non ASN Kemenag harus melengkapi seluruh data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan dokumen sesuai dengan formulir yang disediakan;
10. Setelah memastikan data yang diinput sudah benar, langkah terakhir adalah pilih menu “Ajukan Data”;
11. Proses registrasi dan input data pada PDM non ASN Kemenag sudah selelsai;
12. Unduh hasil informasi data diri pada menu “Bukti PDM”.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani