Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Pemkab Bogor 2024, Syarat, Link Unduh PDF

Simak rincian formasi PPPK Pemkab Bogor 2024, syarat pendaftaran, dan link untuk mengunduh dokumen versi PDF.

Rincian Formasi PPPK Pemkab Bogor 2024, Syarat, Link Unduh PDF
Orang menandatangani kontrak. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Pemkab Bogor 2024 dibuka secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Pemkab Bogor 2024 dibuka dalam dua gelombang pendaftaran hingga 31 Desember 2024.

Pelamar yang ingin mendaftar seleksi pengadaan PPPK Pemkab Bogor 2024 harus memenuhi syarat yang terbagi dalam syarat umum dan khusus.

Adapun persyaratan umum dan khusus seleksi PPPK Pemkab Bogor 2024 dapat disimak selengkapnya sebagai berikut.

Persyaratan Umum dan Khusus Pelamar PPPK Pemkab Bogor 2024

Syarat Umum

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 pada saat melamar PPPK;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Bupati);
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
  14. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan PPK (Bupati);
  15. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;
  16. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis Jabatan dalam 1 periode tahun anggaran;
  17. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan atau menggunakan 2 NIK yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Khusus

  1. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana;

    b. Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, ahli pertama;

    c. Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda;

    d. Paling singkat 8 tahun sebagai guru pada jabatan fungsional pengawas sekolah.

  2. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
  3. Pelamar pada seleksi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor T.A. 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan.

Rincian Formasi PPPK Pemkab Bogor dan Link PDF

Pemkab Bogor membuka total jumlah formasi pada seleksi pengadaan PPPK 2024 sebanyak 1.087 formasi.

Formasi jabatan dalam seleksi PPPK Pemkab Bogor 2024 dibuka untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Lalu, untuk tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai yang aktif bekerja di Lingkungan Pemkab Bogor paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.

Adapun untuk rincian formasi jabatan PPPK Pemkab Bogor 2024 dapat dilihat melalui link berikut ini:

Link Rincian Formasi PPPK Pemkab Bogor 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra