tirto.id - Hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPPG) untuk Guru Tertentu 2025 Periode 1, dapat dicek secara online melalui link resmi. Hasil UKPPPG Guru Tertentu 2025 sudah ditetapkan pada Senin, 10 Maret 2025.
Penetapan hasil UKPPPG 2025 itu diketahui melalui Surat Keputusan (SE) Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidkan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang terbit pada Kamis, 13 Maret 2025.
Adapun PPG adalah program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan. Program ini diperuntukan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Tujuan PPG ialah untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Terdapat beberapa Program PPG. Untuk PPG Guru Tertentu, pembelajarannya dilakukan melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri secara daring melalui Ruang GTK.
Link Cek Hasil UKPPPG Guru Tertentu Periode 1 2025
Pengecekan hasil UKPPPG Guru Tertentu Periode 1 2025 bisa dilakukan dengan 2 cara. Pertama mengakses tautan PPG Dikdasmen. Serta kedua melalui link Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).
Berikut ini link hasil UKPPPG 2025 Periode 1 untuk Guru Tertentu:
Link Cek Hasil UKPPPG Guru Tertentu Periode 1 2025 - PPG Dikdasmen
Link Cek Hasil UKPPPG Guru Tertentu Periode 1 2025 - BPPP Kemdikbud
Tahapan Setelah Lulus UKPPPG
Berdasarkan Diktum Kedua Surat Keputusan (SK) Ditjen GTKPG tertanggal 12 Maret 2025, bahwa peserta yang dinyatakan lulus berhak atas Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studi yang diampunya.
Sedangkan Diktum Ketiga, peserta yang belum lulus dapat mengikuti kembali UKPPPG bagi Guru Tertentu pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Adapun guru yang sudah lulus dan nantinya akan mendapatkan Sertifikat Pendidik. Sertifikat itu dapat digunakan untuk pengisian di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru bisa mengkonsultasikan pengisian tersebut dengan operator sekolah masing-masing.
Syarat Ikut UKPPPG Guru Tertentu
PPG Guru Tertentu (Dalam Jabatan) dapat diikuti pendidik yang sebelumnya belum memiliki sertifikat pendidik. Peserta terkait ialah yang termasuk guru penggerak, guru yang telah menyelesaikan pendidikan atau pelatihan (PLPG) namun belum memiliki Sertifikat Pendidik, hingga guru yang ingin menambah Sertifikat Pendidik berbeda. Sesuai peraturannya, syarat untuk mengikuti PGG Guru Tertentu ialah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
- Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. dan lolos seleksi administrasi yang telah ditentukan
Editor: Fitra Firdaus