Menuju konten utama

Lindungi Jemaah Umrah, Kemenhaj Blokir Akses Siskopatuh 3 PPIU

Kemenhaj memblokir akses Siskopatuh tiga PPIU sebagai langkah pengawasan dan perlindungan jemaah umrah agar layanan berjalan sesuai ketentuan.

Lindungi Jemaah Umrah, Kemenhaj Blokir Akses Siskopatuh 3 PPIU
Jemaah umrah asal Indonesia telah kembali ke Tanah Air. Kredit foto: Dok. Kemenhaj
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses akun tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Akibat pemblokiran tersebut, ketiga PPIU tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Tiga PPIU yang akses akun Siskopatuh-nya diblokir adalah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran akses tersebut merupakan bagian dari pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” ujar Atty dalam keterangan pers, Senin (31/8/2026).

Menurut Atty, Siskopatuh merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah umrah. Pemblokiran akses dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan PPIU terhadap ketentuan yang berlaku.

Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan terhadap PPIU, termasuk melalui pemantauan data dan aktivitas penyelenggaraan umrah dalam Siskopatuh.

“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” kata Atty.

Kemenhaj mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih PPIU. Calon jemaah disarankan memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum mendaftarkan diri untuk perjalanan ibadah umrah.

Baca juga artikel terkait UMRAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfitra Akbar