Menuju konten utama

Kemenhaj Gelar Mediasi Kasus Penundaan Keberangkatan Umrah

Selain masalah keberangkatan, mitra pemasaran selaku pelapor menuturkan pengembalian dana juga tak kunjung cair.

Kemenhaj Gelar Mediasi Kasus Penundaan Keberangkatan Umrah
Mediasi antara mitra pemasaran selaku pelapor dan PT Jgrup Amanah Wisata di Kemenhaj, Jakarta, Kamis (20/8/2026). FOTO/Humas Kemenhaj
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus penundaan keberangkatan jemaah umrah yang melibatkan PT Jgrup Amanah Wisata berbuntut mediasi di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Alih-alih kooperatif, pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan sakit.

Di samping penjadwalan ulang keberangkatan sejumlah jemaah, mitra pemasaran selaku pelapor menuturkan pengembalian dana juga tak kunjung cair.

“Sejak Mei 2025 kami telah menjalin kerja sama dengan PT Jgrup Amanah Wisata. Namun, sejumlah keberangkatan jemaah mengalami penjadwalan ulang dan proses pengembalian dana yang telah dibicarakan sampai saat ini belum diselesaikan,” kata pihak pelapor dalam mediasi di kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Kuasa hukum pelapor yang turut hadir dalam mediasi menyatakan berharap persoalan diselesaikan tanpa mengabaikan hak-hak Jemaah terdampak.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, terutama terkait keberangkatan serta pengembalian dana jemaah,” ujar kuasa hukum pelapor dari Syailendra Law Firm.

Dalam mediasi ini, Kemenhaj diwakili Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rizka Anungnata, Kasubdit Bina Umrah Edayanti, beserta tim terkait.

“Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan mitigasi, pengawasan, pembinaan, dan penanganan pengaduan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Perwakilan Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Andi Muhammad Taufik.

“Perlindungan jemaah menjadi perhatian utama dalam menentukan tindak lanjut atas setiap permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah,” sambungnya.

Hasil mediasi akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN HAJI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi