tirto.id - Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin, menjadi 5,50 persen melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada hari ini, Selasa (9/6/2026).
Langkah ini menjadi kedua kalinya bank sentral mengerek suku bunga acuan, setelah pada RDG 19-20 Mei 2026, BI menaikkan suku bunga menjadi 5,25 persen.
“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada hari ini, tanggal 9 Juni 2026 memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/6/2026).
Sejalan dengan itu, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
Kata Ramdan, kenaikan suku bunga ini dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.
Selain itu, langkah ini juga ditujukan sebagai langkah preemtif untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut Ramdan menjelaskan, sesuai undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, Bank Indonesia setiap Selasa memang mengadakan RDG Mingguan untuk mengevaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan.
Dalam evaluasi sejak RDG Bulanan 19-20 Mei 2026, nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan.
“Di samping disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portofolio asing dari Indonesia,” aku Ramdan.
Dengan kondisi ini, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing.
Stabilisasi nilai tukar Rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.
“Di samping kenaikan BI-Rate menjadi 5,50 persen, Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter bagi masuknya aliran investasi asing,” tukas Ramdan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































