Menuju konten utama

Legalitas Lahan Hambat Penataan kampung, Anies akan Undang BPN

Gubernur Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementerian terkait penataan kampung kota.

Legalitas Lahan Hambat Penataan kampung, Anies akan Undang BPN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjjungi shelter tempat tinggal sementara warga Kampung Akuarium usai menghadiri acara dua tahun Penggusuran Kampung Akuarium, Jakarta, Sabtu (14/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakin bahwa penataan kampung kota akan berjalan lancar meski berpotensi terkendala legalitas lahan. Sebab, kata dia, penataan tersebut tak dilakukan sendiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, melainkan melibatkan banyak pihak.

"Jadi kami akan melibatkan baik dari BPN [Badan Pertanahan Nasional] baik, dari Kementerian, karena sebagian aset-aset itu juga merupakan aset Kementerian. Sehingga bisa menata ini dengan baik dan fair," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Selain itu, ia juga akan melibatkan para akademisi serta masyarakat di masing-masing kampung yang ditata. Sehingga, kata dia, persoalan-persoalan yang menyangkut legalitas tanah, atau peraturan zonasi dan tata ruang dapat diselesaikan.

Konsep tersebut juga sebelumnya ia ungkapkan saat menjelaskan soal Community Action Plan (CAP) yang jadi penanda berjalannya program penataan kampung-kampung di Jakarta.

"Yang terlibat, satu adalah warga, dua adalah pemerintah, tiga adalah pakar dalam artian orang yang berpengalaman terkait ini, dan keempat adalah fasilitator proses. Jadi fasilitator nya bukan dari pemerintah fasilitator nya adalah pihak tersendiri," imbuh Anies.

Penataan kampung-kampung di Jakarta merupakan salah satu janji dalam kontrak politik Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Kontrak politik tersebut disodorkan oleh warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK).

Kampung-kampung yang menjadi target penataan itu tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, yang telah mengalami penggusuran.

Untuk menegaskan komitmen tersebut, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Beleid yang ditandatangani pada 21 Mei lalu itu berisi penugasan terhadap sejumlah SKPD serta daftar 21 kampung kota yang akan ditata.

Baca juga artikel terkait PENATAAN KAMPUNG JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo