tirto.id - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Beleid yang ditandatangani pada 21 Mei lalu itu berisi penugasan terhadap sejumlah SKPD dalam program penataan 21 kampung kota yang telah dijanjikan Gubernur Anies Baswedan.
Wakil gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan, penataan kampung itu akan dilakukan dengan prinsip partisipatif kolaboratif meski tetap dikoordinatori oleh Sekretaris Daerah.
Ia berharap, penataan itu dapat mengubah wajah kampung yang padat dan kumuh menjadi lebih asri dan nyaman ditinggali.
"Penataan yang melibatkan masyarakat juga untuk menentukan bagaimana kampung itu bisa tetap memiliki ekosistem budaya, ekosistem pendidikan, ekonominya," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Penataan kampung-kampung di Jakarta merupakan salah satu janji dalam kontrak politik Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Kontrak politik tersebut disodorkan oleh warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) pada 8 April 2017.
Kampung-kampung yang menjadi target penataan itu tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, yang telah mengalami penggusuran.
Selain penataan dan legalisasi kampung, kontrak tersebut juga berisi kesediaan Anies-Sandiaga untuk mewujudkan program hunian terjangkau untuk rakyat miskin serta perizinan usaha bagi PKL, dan bantuan alih profesi bagi tukang becak.
Terkait hal tersebut, Sandiaga menyampaikan bahwa penataan ini tidak akan dilakukan terburu-buru melainkan bertahap, demi kesesuaian hasil dengan rencana program.
"Itu pendekatan baru kami, [Kampung] Akuarium kemarin dan berikutnya di Cikunir. Dan ada beberapa RW di kampung di wilayah Jakarta yang akan pelan-pelan kami lakukan [penataan] sesuai dengan pendekatan kearifan lokal," katanya mengimbuhkan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari