Menuju konten utama

Anies Dinilai Tabrak Sejumlah Aturan dalam Penataan Tanah Abang

Penataan Tanah Abang yang dilakukan tanpa landasan hukum dinilai dapat mengarah pada tindakan abuse of power meskipun kepala daerah memiliki hak diskresi.

Anies Dinilai Tabrak Sejumlah Aturan dalam Penataan Tanah Abang
Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai mengabaikan sejumlah aturan dalam penataan kawasan Tanah Abang. Hal itu menyebabkan penutupan jalan Jatibaru Raya, yang menjadi bagian dari penataan, mendapat kritik hingga pelaporan ke kepolisian.

Pendapat tersebut diungkapkan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahaddiansyah saat dihubungi Tirto, Rabu (14/3/2018). Beberapa hal yang diabaikan antara lain tidak adanya landasan hukum saat penutupan jalan dilakukan, serta tidak diikutsertakannya pihak kepolisian.

Anies, kata Trubus, baru mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 tahun 2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang, pada 6 Februari 2018. Aturan ini dikeluarkan nyaris tiga bulan setelah penataan dilakukan.

“Itu pun landasannya tidak kuat karena hanya bersifat instruksi yang mengikat ke dalam, tidak mengikat keluar,” kata Trubus.

Menurut dia, penataan Tanah Abang yang dilakukan Pemprov DKI tanpa landasan hukum tersebut dapat mengarah pada tindakan abuse of power (kesewenang-wenangan) meskipun Gubernur Anies memiliki hak diskresi.

"Harusnya ada aturan dulu bersifat Pergub. Syukur kalau ada Perda. Karena Tanah Abang itu sudah ada aturan sebelumnya, yaitu UU 34 dan PP 36. Kemudian UU 22 tentang jalan raya. Itu yang ditabrak sama pak gubernur. Harusnya mempertimbangkan itu dulu," ujarnya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana enggan berkomentar soal Ingub yang baru keluar setelah penataan berlangsung lebih dari tiga bulan. Ia justru melempar jawaban tersebut ke atasannya, yaitu Gubernur Anies Baswedan.

"Lah enggak tahu. Tanya Pak Gubernur saja," kata Yayan.

Anies Abaikan Saran Biro Hukum?

Soal tidak dilibatkannya pihak kepolisian, hal itu terbukti dari surat hasil evaluasi Ditlantas Polda Metro Jaya yang diterima oleh Pemprov DKI akhir Januari lalu.

Isi surat itu, salah satunya merekomendasikan agar Pemprov DKI melibatkan kepolisian dalam setiap perencana kebijakan publik yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Pendapat Trubus juga dikuatkan oleh pernyataan Kepala Sub-Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI, Okie Wibowo, usai diperiksa pihak kepolisian terkait penataan Tanah Abang.

Menurut Okie, Biro Hukum DKI Jakarta telah mengingatkan Anies untuk berkoordinasi dan meminta izin pihak kepolisian sebelum penutupan jalan dilakukan. Namun, ia mengaku tak tahu apakah Anies telah memerintahkan Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan bahwa terlebih dulu harus ada izin dari kepolisian untuk melakukan penutupan atau pengaturan jalan. Ada penutupan mulai dari jam 08.00-18.00," kata Okie usai menjalani pemeriksaan.

Hingga saat ini, kepolisian masih mencari unsur pidana dan memeriksa sejumlah saksi dari Pemprov DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, pada Rabu (14/3/2018) mengatakan, penyidik baru menyelesaikan pemeriksaan terhadap 4 saksi. Sementara pemeriksaan Anies tergantung dari kelengkapan pemeriksaan 4 saksi tersebut.

"Ya nanti penyidik yang lebih mengetahui," katanya di Polda Metro Jaya. Argo menambahkan, pemeriksaan Anies 'belum ada agenda."

Argo menyatakan, 3 saksi yang sudah diperiksa adalah Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan ahli dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat. Ia juga berkata, saksi dari pihak pelapor sudah diperiksa.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz