Menuju konten utama
Pengamat Kebijakan Publik:

Instruksi Anies Tak Bisa Jadi Dasar Penutupan Jalan Jatibaru

Agus Pambagio mengatakan instruksi Gubernur Anies tidak bisa jadi dasar hukum yang kuat untuk menutup jalan Jatibaru.

Instruksi Anies Tak Bisa Jadi Dasar Penutupan Jalan Jatibaru
Kebijakan penutupan jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jumat (22/12). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Polisi memeriksa Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Okie Wibowo, Senin (12/3/2018). Pemeriksaan terhadap Okie ini berkaitan dengan kasus penutupan Jalan Jatibaru untuk tempat pedagang kaki lima (PKL).

Dalam pemeriksaan itu, Okie mengaku ditanya 27 pertanyaan. Salah satu poin adalah terkait masalah dasar hukum kebijakan penataan Jalan Jatibaru. Okie menegaskan, dasar hukum pedagang kaki lima bercokol di area Jalan Jatibaru, Tanah Abang adalah Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018.

“Intinya [ditanya] bagaimana pendapat biro hukum terkait kebijakan penataan kawasan Tanah Abang tersebut,” tegas Okie di Polda Metro Jaya.

Menurut Okie, sampai saat ini belum ada masalah karena sudah ada dasar instruksi yang sah dari gubernur. Ingub nomor 17/2018 itu mengatur tentang penataan kawasan Tanah Abang, termasuk kajian dan saran dari biro hukum. Ia menegaskan, aturan soal penataan Tanah Abang memang tidak ada karena hanya bersifat instruksi. Semuanya telah diserahkan kepada penyelidik.

“Di dalam kajian juga kami sampaikan bahwa terlebih dahulu harus ada izin dari kepolisian untuk melakukan penutupan atau pengaturan jalan,” katanya lagi.

Pernyataan Okie memang benar, dalam instruksi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan kepada Walikota Jakarta Pusat agar mengkoordinasikan semua kegiatan penataan kawasan Tanah Abang. Walikota dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, diminta bertanggungjawab terhadap pembinaan dan pengawasan PKL.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansiah juga diminta untuk bertanggungjawab terhadap ketersediaan layanan shuttle bus di Tanah Abang. Selain itu, Anies juga meminta Kepala Satpol PP Yani Wahyu Purwoko untuk menertibkan PKL apabila ada pelanggaran.

Namun, Anies tidak mengatur soal penutupan jalan Jatibaru di Tanah Abang dalam instruksi tersebut.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio mengaku, instruksi tersebut tidak bisa jadi dasar hukum yang kuat untuk menutup jalan Jatibaru. Dalam instruksi tersebut, Anies hanya boleh menata agar PKL mendapat tempat berjualan dan tidak mengganggu. Sehingga Ingub itu dinilai tidak bisa digunakan untuk menutup jalan.

“Makanya saya bilang keluarkan Peraturan Gubernur agar dasar hukumnya kuat. Ingub itu sifatnya internal, tidak bisa menjadi dasar apa-apa. Tidak ada yang bilang juga penutupan sampai kapan. Itu tidak berpengaruh apa-apa,” tegasnya saat dihubungi Tirto.

Anies dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar peraturan soal penataan di Jalan Jatibaru. Ia diadukan dengan Pasal 12 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN JALAN JATIBARU atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto