tirto.id - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana enggan berkomentar soal Instruksi Gubernur (Ingub) tentang penataan kawasan Tanah Abang yang baru diteken 6 Februari 2018. Padahal, ekseskusi penataan dengan menutup Jalan Jati Baru Raya sudah dimulai sejak akhir Desember 2017.
"Lah enggak tahu. Jangan tanya saya dong. Biro hukum cuma pemaraf serta," ungkapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Ingub bernomor 7 tahun 2018 itu berisi arahan ringkas kepada 6 Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Dirut Transjakarta untuk menjalankan tugasnya masing-masing, berkoordinasi dan memberi laporan ke Gubernur.
Lantaran Ingub tersebut, beberapa pejabat Pemprov harus memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Kemarin (12/3/2018), misalnya, polisi memeriksa Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Okie Wibowo.
Kepada para pewarta di Polda Metro Jaya, Okie mengaku dicecar dengan 27 pertanyaan, salah satunya soal alas hukum untuk kebijakan penataan Jalan Jatibaru.
“Intinya [ditanya] bagaimana pendapat biro hukum terkait kebijakan penataan kawasan Tanah Abang tersebut,” ujarnya di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, hal tersebut belum tak terlalu dipermasalahkan sebab Ingub telah dikeluarkan dan didukung oleh kajian dan saran dari biro hukum. Ia berujar, aturan soal penataan Tanah Abang seperti Peraturan Gubernur (Pergub) memang tidak ada karena hanya bersifat instruksi. Semuanya telah diserahkan kepada penyelidik.
“Di dalam kajian juga kami sampaikan bahwa terlebih dahulu harus ada izin dari kepolisian untuk melakukan penutupan atau pengaturan jalan,” katanya lagi.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo