Menuju konten utama

LBH Makassar Jelaskan Kronologi Penangkapan 37 Pendemo Omnibus Law

LBH Makassar mencatat 37 pendemo ditangkap, termasuk satu perempuan dan dua anak.

LBH Makassar Jelaskan Kronologi Penangkapan 37 Pendemo Omnibus Law
Massa yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja membawa poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2020). foto/Dok. Ady Anugrah/LBH Makassar.

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan adanya represi dan intimidasi oleh kepolisian kepada massa saat aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, kemarin, Senin (16/7/2020).

Pengacara publik LBH Makassar, Ady Anugrah Pratama mengatakan sejak pukul 14.20 WITA kepolisian sudah berupaya membubarkan paksa massa aksi dengan menembakkan gas air mata.

"Kemudian [massa] berlarian di atas fly over menghindari asap gas air mata, yang ditembakan secara brutal oleh kepolisian ke arah massa yang ramai pengendara sedang melintas," kata Ady lewat keterangan tertulisnya yang diterima reporter Tirto, Jumat (17/7/2020).

Selanjutnya, kata Ady, kepolisian mengejar dan menyisir massa hingga depan kampus Universitas Bosowa dan Universitas Muslim Indonesia. Lorong-lorong di sekitar kampus pun tak luput disisir polisi.

Kepolisian, lanjut Ady, terus melepaskan tembakan gas air mata, hingga masuk ke sekitar perkampungan padat di sekitar Universitas Bosowa.

"Dari pantau LBH Makassar di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh dari masyarakat telah terjadi represifitas terhadap massa, dengan melakukan pemburuan, pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, dan penyitaan barang pribadi," kata Ady.

"Setidaknya data dari pantauan di lapangan dan laporan yang telah dihimpun terdapat sekitar 37 orang pelajar dan mahasiswa yang ditangkap. Satu di antaranya adalah perempuan dan dua orang masuk kategori anak. Mereka digelandang ke Kantor Polrestabes Makassar," tambahnya.

LBH Makassar baru bisa menemui massa aksi yang ditangkap pada Jumat dini hari, pukul 01.00 WITA. "Saat ini sedang kami tangani," kata Ady.

Ady menilai pembubaran paksa peserta aksi oleh kepolisian telah menciderai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi sebagaiman yang diatur dalam UUD Pasal 28 ayat 3 yang menyatakan.

Ia juga mengkritik kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan telah mengabaikan perlindungan HAM, mengahargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah dalam menyelenggarakan pengamanan.

"Selain itu tindakan kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap peserta aksi diduga telah melanggar Perkap No. 08 tahun 2009," kata dia.

Kepolisian membenarkan telah menangkap 37 peserta demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan mereka ditangkap atas dugaan perusakan.

"Massa unjuk rasa tanpa izin, lakukan perusakan, ada yang bawa sajam," ucap Tompo ketika dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (16/7/2020).

Tompo mengklaim peserta aksi juga mengabaikan perintah untuk membubarkan diri dari petugas. Kini mereka dibawa ke Polrestabes Makassar guna pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait RUU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan