Menuju konten utama

Aksi Tolak Omnibus Law di Makassar, 37 Demonstran Ditangkap Polisi

Polisi menyebut demonstran yang ditangkap diduga melakukan perusakan.

Aksi Tolak Omnibus Law di Makassar, 37 Demonstran Ditangkap Polisi
Massa yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja membawa poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2020). foto/Dok. Ady Anugrah/LBH Makassar.

tirto.id - Puluhan demonstran yang terdiri dari 36 laki-laki dan seorang perempuan ditangkap polisi dalam aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Makassar.

"Massa unjuk rasa tanpa izin, lakukan perusakan, ada yang bawa sajam," ucap Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketika dikonfirmasi Tirto, Kamis (16/7/2020).

Tompo mengklaim peserta aksi juga mengabaikan perintah untuk membubarkan diri dari petugas. Kini mereka dibawa ke Polrestabes Makassar guna pemeriksaan.

Massa yang terdiri dari aliansi mahasiswa dan buruh di Makassar berdemonstrasi di sekitar gedung DPRD Sulawesi Selatan dan bawah flyover Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (16/7/2020). Demonstran dan aparat sempat bentrok saat demo berlangsung.

Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Anwar Danu mengatakan bentrokan karena aksi yang semula berjalan damai disusupi kelompok tertentu, namun dia tidak menyebut detail nama kelompok tersebut.

"Sebenarnya semua bisa berjalan dengan baik cuma karena ada kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi, dia melihat situasi tidak kondusif akhirnya anggota mengambil tindakan untuk membubarkan," kata Anwar.

Demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga digelar di Makassar Maret lalu. Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (Geram) bersama gabungan mahasiswa berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan