Menuju konten utama

Polisi: Ada 4 Kelompok Terduga Pelaku Pembakaran Halte Transjakarta

Polisi menyebutkan ada empat kelompok terduga pelaku pembakaran halte bus TransJakarta saat aksi demo UU Cipta Kerja.

Polisi: Ada 4 Kelompok Terduga Pelaku Pembakaran Halte Transjakarta
Halte TransJakarta Bunderan HI dibakar massa dalam sebuah aksi protes penolakan UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10/20), Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Polisi menangkap empat kelompok terduga pelaku pembakaran halte TransJakarta dalam aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Demonstrasi pada 8 Oktober itu berakhir ricuh, fasilitas publik turut jadi sasaran amuk massa.

"Sudah ada waktu itu disampaikan oleh Kapolda, [pelaku di] sepanjang halte di Sudirman. Sudah 20 (orang) yang kami amankan, dengan empat kelompok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi, Kamis (5/11/2020). Kini polisi masih menyelidiki perkara tersebut.

Dia juga mempersilakan masyarakat yang memiliki rekaman video atau foto pembakaran halte, bisa melaporkannya kepada polisi. Penyidik akan menjadikan itu bukti petunjuk. Selama pekan unjuk rasa di Ibu Kota, polisi menangkap 2.667 demonstran yang 70 persennya merupakan pelajar. Yusri bilang para pelajar berasal dari Jakarta, Bogor, Sukabumi, Subang, Indramayu, Bekasi, Tangerang, dan Cilegon.

Sejumlah 143 dari 2.667 orang resmi jadi tersangka. Sedangkan 67 orang ditahan, 31 di antaranya ialah pelajar. Mereka ini terlibat karena ajakan via media sosial dan lisan. Akibat dari unjuk rasa tersebut, polisi turut menangkap delapan anggota grup WhatsApp, satu administrator dan satu kreator akun Facebook STM se-Jabodetabek.

Ke-10 orang yang ditangkap tersebut yakni DS (17) dan MA (15) yang merupakan anggota grup WhatsApp 'Dewan Penyusah Rakyat'; AH (16) dan MNI (17) anggota grup WhatsApp 'Ruang Guru'; AS (15), FIQ (16), FSR (15) dan AP (15) merupakan anggota grup WhatsApp 'Omnibus Law Jakarta Timur'. Sementara GAS (16) merupakan admin akun Facebook dan JF (17) ialah kreator akun.

Unggahan dalam grup tersebut ia nilai berisi hasutan yang mengarah ke demonstrasi berujung ricuh. Massa diajak mempersiapkan petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas.

"Semuanya anak di bawah umur," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).

Delapan orang diringkus lantaran melempari aparat kepolisian dan merusak gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Sarinah, Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri