tirto.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melaporkan pelajar yang menjadi peserta aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ke Mapolresta Pontianak. Sutarmidji tak terima dengan makian-makian pelajar yang dianggapnya kasar saat berdemo di depan Kantor Gubernur Kalbar pada Selasa (10/11/2020).
Menurut Sutarmidji pelaporannya ini demi memberikan pelajaran tegas kepada peserta demo penolakan UU Cipta Kerja yang mengeluarkan kata-kata kasar atau tidak pantas untuk dirinya saat melakukan orasi.
"Sebenarnya saya tidak mau memperpanjang masalah ini, namun saya tetap harus memberikan pelajaran yang tegas kepada masyarakat, khususnya oknum pendemo yang memaki-maki saya, agar tidak sembarangan mengeluarkan kata tidak pantas dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis (12/11/2020) dilansir dari Antara.
Sutarmidji mengklaim telah mengetahui identitas pendemo tersebut yang menurutnya masih berstatus pelajar, namun terlibat dalam aksi demo dan diberikan kesempatan untuk berorasi.
"Usianya masih sangat muda dan diketahui masih berstatus pelajar, belum 18 tahun sehingga masih sangat muda," jelasnya.
Sutarmidji juga menyesalkan adanya pelajar yang dianggap menumpang aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa.
"Kenapa koordinator aksi membiarkan ada pelajar ikut demo, padahal izin demo yang diberikan untuk mahasiswa, sehingga ini juga yang kita sesalkan," tuturnya.
Padahal dalam aturannya, aksi unjuk rasa tidak memerlukan izin, cukup mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, yang nantinya direspons dengan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Artinya, siapapun baik itu pelajar maupun mahasiswa berhak melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya.
Sutamidji mengatakan sebenarnya sudah memaafkan pendemo tersebut. Namun, jika dirinya tidak memberikan pelajaran tegas dan tidak melaporkannya sendiri ke Polresta Pontianak, maka dipastikan pendukungnya yang akan melaporkan pendemo tersebut atas makian terhadap dirinya sebagai Gubernur Kalbar.
Meski memaafkan, namun memang Sutarmidji sangat kesal karena adanya makian menggunakan nama binatang dalam orasi yang disampaikan salah seorang pendemo.
"Ya, karena sudah seperti ini, silakan hadapi sendiri apa yang sudah diperbuat. Saya bukan anti-kritik, namun jelas saya tidak terima dimaki-maki seperti itu, karena bagi saya makian itu sama saja dengan memaki ibu saya yang sudah melahirkan saya," katanya.
Sutarmidji juga menambahkan, mengenai adanya tudingan dari sejumlah pihak yang menyebutkan dirinya tidak konsisten terkait UU Cipta Kerja, dengan tegas dirinya menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya juga tetap konsisten dengan hal tersebut.
"Permasalahannya adalah, saya adalah Gubernur Kalbar, kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Kita sudah sampaikan aspirasi masyarakat menolak UU tersebut, namun untuk membatalkannya ini ranah DPR dan Presiden, kami hanya bisa menyampaikan masukan dan pendapat," kata Sutarmidji.
Sementara itu Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin mengatakan, telah menerima berkas laporan dari Gubernur Kalbar yang melaporkan seorang peserta unjuk rasa pada 10 November yang dinilai telah mengeluarkan kata-kata tidak pantas di muka umum.
Polisi, kata Komarudin akan mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Menurut Komarudin, penyidik kemungkinan akan mengarahkan perkara ini menggunakan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa.
"Namun, dari hasil pemeriksaan sementara ini dugaan kami, kasus ini mengarah kepada pasal 207, yang menyebutkan siapa dengan sengaja di muka umum baik dengan tulisan ataupun lisan melakukan penghinaan terhadap penguasa, ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," katanya.
Editor: Bayu Septianto