Menuju konten utama

Polisi Terjunkan 2.295 Personel Jaga Demo Buruh di DPR

Pendemo menuntut pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lewat legislative review.

Polisi Terjunkan 2.295 Personel Jaga Demo Buruh di DPR
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya menerjunkan 2.295 personel untuk menjaga keamanan saat demo buruh di depan Gedung DPR RI, Senin (9/11/2020). Para buruh menuntut pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lewat mekanisme legislative review dan meminta kenaikan upah minimum tahun depan.

“Kami siagakan 2.295 personel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Polisi akan berjaga dibantu dengan personel TNI dan Satpol PP. Salah satu kelompok yang hendak berunjuk rasa ialah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan estimasi massa 1.000 orang.

KSPI mengirimkan surat ke sembilan fraksi di DPR guna mengajukan permohonan pengujian legislatif.

"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan ke pimpinan DPR, MPR, DPD dan 575 anggota DPR RI. Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislative review," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Rabu (21/10).

Publik banyak menemukan kekeliruan dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November lalu. Kekeliruan itu ditemukan sesaat setelah peraturan ini diunggah resmi di laman Kementerian Sekretariat Negara.

Salah satunya adalah pasal 6, yang berbunyi: “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a.” Masalahnya pasal yang dirujuk itu tidak ada.

Sementara pasal 5 hanya berbunyi: “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”

Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan klarifikasi bahwa itu hanya “kekeliruan teknis penulisan” yang tak berakibat fatal. Sebab, katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020), “tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.”

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan