tirto.id - Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Senin (9/11/2020). Mereka menuntut pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lewat mekanisme legislative review di DPR.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa aksi tak hanya berlangsung di Jakarta, namun juga di daerah lainnya seperti Jawa Tengah hingga Gorontalo.
“Di Jakarta, aksi dipusatkan di depan gedung DPR. Ribuan buruh dari berbagai tempat, meminta DPR agar mengeluarkan legislatif review untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020,” kata Said Iqbal dalam video yang diterima reporter Tirto.
“Aksi ini adalah aksi yang akan dilakukan terus menerus agar memastikan bahwa Omnibus Law dibatalkan, dicabut, dan direvisi oleh legislative review,” tambahnya.
Said juga mengatakan bahwa para serikat buruk mendesak agar Komisi IX DPR RI segera memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan meminta agar upah minumun pada 2021 mendatang dinaikkan.
“DPR memanggil Menaker menaikkan upah minumim 2021,” kata dia.
Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/11/2020). Baleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja berisi 1.187 halaman itu diundangkan setelah sisahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. UU Ciptaker mengganti sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan