Menuju konten utama

Serikat Tani Ikut Geruduk DPR Tolak Omnibus Law

Para petani juga turun ke jalan hari ini, menolak RUU Cipta Kerja.

Serikat Tani Ikut Geruduk DPR Tolak Omnibus Law
Massa dari sejumlah organisasi buruh, dan mahasiswa melakukan aksi di depan gedung DPR RI menolak pengesahan RUU Omnibus Law, Jakarta, Kamis (16/7/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau yang biasa disebut RUU Cilaka digelar hari ini, Kamis (16/7/2020). Selain buruh dan mahasiswa, sejumlah organisasi dan serikat tani pun turut serta.

Menurut para petani, RUU sapu jagat ini juga mengancam penghidupan mereka. Peserta aksi datang dari sejumlah daerah, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jambi, dan Sumatera Utara.

"Omnibus law ini juga mengancam jutaan petani karena telah memudahkan perampasan tanah dengan dalih menciptakan lapangan kerja," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika lewat keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Kamis (16/7/2020).

Dewi mengatakan dalam RUU Cilaka tanah dilihat sebatas komoditas yang diorientasikan untuk kepentingan badan usaha, baik swasta atau negara. Dalam RUU Cilaka, misalnya, investor dapat memiliki izin konsesi selama 90 tahun, menghapus sanksi bagi perusahaan yang merampas tanah, menghapus batas maksimum luas penguasaan tanah, dan sanksi bagi perusahaan yang terbukti menelantarkan tanah.

Muaranya, RUU Cilaka membahayakan hak atas tanah dan keamanan wilayah hidup petani, masyarakat adat, buruh tani, buruh kebun, nelayan, perempuan, masyarakat miskin di pedesaan, dan masyarakat miskin di perkotaan.

"Berdasarkan hal tersebut, kami menilai pemerintah dan DPR telah gagal menangkap aspirasi rakyat dan mengabaikan nasib rakyat yang tengah menghadapi wabah dan krisis berlapis akibat pandemi COVID-19," kata Dewi.

Karenanya, Dewi menuntut agar pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Cilaka. Mereka diminta untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria dan melaksanakan reforma agraria dengan melibatkan masyarakat.

Di samping itu, DPR dituntut untuk menjalankan perintah TAP MPR IX/2001, yakni menyelesaikan tumpang-tindih regulasi di sektor agraria dan sumber daya alam demi agenda pembaruan agraria.

Baca juga artikel terkait RUU CILAKA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino