tirto.id - Dalam orasi yang dilakukan di depan gedung LBH, para demonstran menuduh lembaga ini melindungi komunis. Novel Bamukmin, perwaklan FPI menyebut bahwa LBH harus dibubarkan karena alasan itu.
“Kami berpendapat LBH harus ditutup. Mereka (LBH Jakarta) telah menjadi tempat berlindungnya para komunis,” katanya.
Lebih lanjut Novel beranggapan melindungi kelompok komunis merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang, karena hal itu sudah dilarang. Artinya, kata Novel, mereka yang melindungi sama saja dengan melanggar aturan itu sendiri. FPI menyerahkan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Jika nanti memang pihak kepolisian tidak bisa memberikan penindakan hukum yang tegas, maka kami (FPI) yang bergerak. Umat Islam harus turun tangan,” katanya.
Sikap Novel yang mengatasnamakan umat Islam ini seolah memposisikan LBH sebagai lembaga anti-Islam. Padahal, LBH-LBH di bawah YLBHI kerap melakukan pembelaan terhadap muslim, baik sebagai individu, tokoh muslim, baik kelompok masyarakat.
Membela Hak Berjilbab
Sejarah menunjukkan YLBHI/LBH pernah pasang badan membela hak-hak umat Islam sejak masa Orde Baru. Salah satunya pada kasus pelarangan pemakaian jilbab di sekolah.
Pada 17 Maret 1982, Dirjen Pendidikan dan Menengah (Dikdasmen) Prof. Darji Darmodiharjo, SH., mengeluarkan Surat Keputusan 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional yang berujung pada pelarangan jilbab di sekolah negeri sekuler. Peraturan tersebut dijadikan landasan bagi sekolah-sekolah untuk menekan dan mengeluarkan siswinya yang tetap mengenakan jilbab di sekolah.
Baca juga:Lika-Liku Jilbab Sebelum Tren di Tanah Air
Mereka yang tetap berupaya menjaga keyakinan bahwa menutup aurat adalah kewajiban dianggap melanggar aturan tersebut. Pada beberapa kasus, siswi yang memakai jilbab kemudian dipanggil oleh guru pembimbing, orangtua dipanggil ke sekolah, bahkan ada yang berujung skorsing dan dikeluarkan.
Ada pula sekolah yang melibatkan pegawai negeri sipil di kantor wilayah, aparat kepolisian, ataupun personel militer untuk turun tangan mengeluarkan siswi yang “nekad” mengenakan jilbab ke sekolah.
LBH Jakarta lantas menyediakan pengacara bagi para siswi yang dikeluarkan dari sekolah karena mengenakan jilbab. Pada periode 1980-an, beberapa siswi dari SMA 28 Jakarta, SMA 68 Jakarta, dan SMA 1 Bogor didampingi oleh LBH Jakarta agar dapat tetap melanjutkan pendidikan mereka sambil tetap mengenakan jilbab. Ini merupakan advokasi bersama yang melibatkan berbagai organisasi Islam.
Advokasi yang dilakukan konsisten bersama berbagai elemen masyarakat kemudian berbuah manis. Pada 1991, Pemerintah Orde Baru melalui SK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 100/C/Kep/D/1991, menghapus SK Nomor 052/C/Kep/D/82 dan memperbolehkan setiap siswi untuk mengenakan jilbab ke sekolah. Sekarang, tidak ada lagi larangan bagi siswi di sekolah untuk mengenakan jilbab.
Membela Tertuduh dalam Kasus Tanjung Priok
LBH juga ambil bagian dalam usaha pembelaan terhadap A. M. Fatwa. Ia bersama dengan 21 tokoh lainnya, yaitu Ali Sadikin, H.R. Darsono, Hoegeng, Sjafruddin Prawiranegara, dan sekelompok tokoh lain, mengeluarkan sebuah petisi berjudul Lembaran Putih yang berisikan kritik para tokoh terhadap kesewenang-wenangan militer pada Peristiwa Berdarah Tanjung Priok tertanggal 12 September 1984. Ini kemudian menyeret dirinya menjadi terdakwa dengan tuduhan subversif.
Kasus tragedi Tanjung Priok berawal dari dua Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil datang ke Musala As-Sa’adah di Gang IV Koja, Tanjung Priok. Mereka memasuki area tempat ibadah tanpa melepas sepatu dengan maksud mencopot pamflet yang dianggap berisi ujaran kebencian terhadap pemerintah.
Abdul Qadir Djaelani menyebut kedua Babinsa itu memakai air comberan dari got untuk menyiram pamflet tersebut. Warga setempat yang protes lantas melakukan tindakan ekstrem dengan membakar motor aparat. Dianggap bertanggung jawab, Djaelani ditangkap. Djaelani juga ditangkap karena dicurigai sering menyampaikan ceramah yang disebut provokatif dan berpotensi mengancam stabilitas nasional.
Dari situlah kejadian berdarah itu bermula. Dalam eksepsi pembelaannya di pengadilan, Abdul Qadir Djaelani menyampaikan kesaksian yang barangkali berbeda dengan versi “resmi” pemerintah Orde Baru. Selepas Subuh, usai peristiwa Tanjung Priok, Djaelani dijemput aparat untuk dihadapkan ke meja hijau.
Akhir 1985, pengadilan menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) itu. Djaelani dihukum penjara 18 tahun dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana subversi melalui ceramah, khotbah, dan tulisan-tulisannya (Mingguan Tempo, Volume 23, 1993:14).
LBH Jakarta aktif melakukan pembelaan terhadap Djaelani dan 28 aktivis yang dianggap membela ulama-ulama Tanjung Priok dengan tuduhan subversif.
Baca juga:Mengenang 33 Tahun Tragedi Pembantaian Tanjung Priok
Membela Anggota NII Tertuduh Makar
Di tahun yang sama, LBH juga aktif mengadvokasi dan mendampingi Sahroni dan Alimin, Anggota NII yang dituduh subversif oleh pemerintah Orde Baru. Sahroni dan Alimin adalah anggota Negara Islam Indonesia (NII) yang mengaku merampok untuk penggalangan dana negara Islam Indonesia. Tetapi pemerintah menganggap Sahroni dan Alimin melakukan tindakan subversif.
Perjuangan LBH ini memakan waktu panjang dan selama tiga tahun dari 1984-1987. Mereka secara konsisten membela hak dasar Sahroni dan Alimin sebagai warga negara serta sebagai muslim. LBH berpendapat bahwa tindakan perampokan dan pembunuhan yang dilakukan dua terdakwa adalah kejahatan murni dan bukan tindakan makar.
Selain itu, keyakinan kedua pelaku tentang ajaran islam tidak bisa digunakan sebagai alat bukti makar terhadap pemerintah yang sah. Sayang, Sahroni membohongi tim pengacara LBH sehingga ia mengundurkan diri sebagai pengacaranya.
Membela Korban Talangsari
Pada November 2001, YLBHI bersama Kontras, LBH Jakarta, LBH Lampung, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM Indonesia), dan Komite Solidaritas Masyarakat Lampung (Komite Smalam) mendampingi korban peristiwa Talangsari, Lampung, saat menggugat Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dalam gugatan itu, mereka meminta Presiden membatalkan Keppres No 229/M/2001 tentang pengangkatan Letjen (Purn) AM Hendropriyono sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Kasus Talangsari merupakan peristiwa bentrokan antara penduduk Desa Talangsari, Kecamatan Way Jepara, Lampung dengan aparat Korem Garuda Hitam pada 9 Februari 1989—saat itu AM Hendropriyono menjabat sebagai Danrem berpangkat kolonel—yang menyebabkan sejumlah korban tewas. Desa itu merupakan tempat dimana Warsidi tokoh agama setempat dan teman-temannya oleh pihak militer dituduh melakukan kegiatan subversif yang hendak menggulingkan pemerintah Soeharto agar bisa mendirikan negara Islam.
Membela Tersangka Teroris
Tindakan LBH Jakarta juga dianggap mengejutkan saat mereka memutuskan membela Abubakar Ba’asyir, tokoh Islam yang dituduh sebagai dalang terorisme bom Bali dan bom JW Marriot pada 2004. LBH Jakarta berpendapat bahwa persidangan terhadap Abu Bakar Ba'asyir berpotensi dikooptasi kepentingan politik. Saat itu, pemerintah AS dan Australia meminta agar proses hukum Baasyir dilakukan di luar negeri.
LBH menganggap bila kejahatan tersebut terjadi di Indonesia, maka persidangan harus dilakukan di negara ini. LBH Jakarta juga mengecam tindakan aparat yang mengintimidasi Baasyir untuk tetap diperiksa meski sedang sakit keras. Dalam penelusuran yang dilakukan oleh tim LBH, Baasyir diketahui tidak mengenal teroris JW Marriot.
Pada 2016, LBH Jakarta juga membantu Muhammadiyah yang mendampingi Surami, istri terduga teroris Siyono yang tewas setelah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88. LBH berpendapat meski terorisme adalah tindakan yang tak bisa dibenarkan, peradilan yang adil harus diberikan terhadap siapapun yang dianggap terlibat.
Membela HTI Terkait Perppu Ormas
Saat Hizbut Tahrir Indonesia didesak untuk dibubarkan karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas. Melalui Perppu ini, YLBHI dan 15 kantor LBH se-Indonesia menilai pemerintah sedang melakukan pengekangan terhadap kebebasan sipil.
“Negara seolah-olah hendak memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dengan cara menindak ormas-ormas yang mengambil alih tugas dan wewenang penegak hukum, seperti melakukan sweeping, pembubaran acara, atau tindakan-tindakan main hakim sendiri (eigenrechting), bahkan persekusi,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, seperti dikutip Hukum Online.
Dari kajian yang dilakukan oleh YLBHI mereka berpendapat bahwa Perppu Ormas melanggar kebebasan berserikat, hak yang ada dalam konstitusi dan berbagai UU yang harus dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah. Perppu tersebut mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat.
“Pembatasan kebebasan berserikat hanya bisa dibatasi apabila diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain,” lanjut Isnur.
Perppu Ormas memungkinkan sebuah organisasi dibubarkan tanpa pembuktian di pengadilan. Jika hal itu bisa terjadi pada HTI, ia bisa terjadi pada organisasi apa pun.
Penulis: Arman Dhani
Editor: Maulida Sri Handayani