Menuju konten utama

LBH APIK Ungkap Rumitnya Membuktikan Kasus Kekerasan Seksual

Menurut Ratna, sejumlah syarat yang terdapat dalam undang-undang membuat kasus kekerasan seksual sulit dibuktikan.

LBH APIK Ungkap Rumitnya Membuktikan Kasus Kekerasan Seksual
Sejumlah perempuan memegang sebuah kertas bertuliskan "Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di sela-sela acara pembukaan Konferensi Perempuan Timur 2018 di Kota Kupang, NTT (10/12/18).ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.

tirto.id - Ratna Batara Munti, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mengatakan, sampai saat ini masih ada persoalan dalam kebijakan yang mengatur kekerasan atau pelecehan seksual.

Pasalnya, kata Ratna, dalam Undang-Undang hanya dikenal istilah pencabulan (KUHP pasal 289 sampai pasal 296) dan pemerkosaan (KUHP Pasal 285). Padahal, di sisi lain, ada berbagai jenis kekerasan seksual, selain pencabulan dan pemerkosaan, yang kini masih masuk wilayah abu-abu.

"Pasal 285 yang persetubuhan dituntut pembuktian yang benar-benar terlihat, seperti ada kekerasan, ada ancaman kekerasan, seperti menodong dengan pisau. Yang harus dibuktikan adanya hubungan penetrasi," kata Ratna dalam diskusi di Jakarta Pusat pada Selasa (8/1/2019).

Menurut Ratna, sejumlah syarat yang terdapat dalam undang-undang tersebut juga membuat kasus kekerasan seksual sulit dibuktikan.

"Akhirnya lari ke pasal pencabulan. Enggak ada pengakuan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang menggunakan relasi kekuasaan," tambahnya.

Menurut Ratna, kesulitan lain dalam membuktikan kasus kekerasan seksual adalah dibutuhkannya saksi. "Ya mana mungkin terjadi pemerkosaan kalau ada saksi," kata Ratna.

Ratna berpendapat, pengalihan kasus kekerasan seksual ke pasal pencabulan juga bukan jawaban untuk kasus kekerasan seksual.

Insiden kekerasan seksual itu muncul usai kasus dugaan pemerkosaan RA oleh mantan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Syafri Adnan Baharuddin.

Menurut RA, dirinya mendapatkan sejumlah perlakuan pelecehan dari atasannya di Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kuasa hukumnya, Heribertus Harjojo, mengatakan, akhirnya mereka memilih menggunakan pasal pencabulan menimbang cara pembuktiannya.

"Penyidik mengatakan perlu untuk memilah pasalnya yang memiliki bukti yang kuat. Pemerkosaan itu bisa dikatakan tidak mudah mengungkapkannya. Sedangkan UU Pencabulan yang kami gunakan adalah perbuatan cabul yang dilakukan pejabat terhadap bawahannya. Pasalnya, terduga pelaku melakukannya dengan fasilitas negara [ketika perjalanan dinas di hotel]," kata Heribertus dalam diskusi di Jakarta Pusat, pada Selasa (8/1/2019).

Untuk itu, Ratna mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tujuannya, agar korban yang mengalami kasus semacam RA dapat terlindungi secara hukum.

Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, tertuang 9 jenis kekerasan seksual. Selain itu, pemeriksaannya pun bukan hanya secara fisik, melainkan bukti tes psikologis.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto