tirto.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan untuk menguji sah tidaknya penyitaan oleh KPK.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Eka mengajukan permohonannya pada Rabu (11/3/2026) dan teregister dengan nomor perkara 38/Pid Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdananya akan digelar pada Senin (30/3/2026).
Eka merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat Tapos di PN Depok. Dia menjadi tersangka usai terjaing operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Waka PN Depok, Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya. Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang senilai Rp850 juta.
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa seluruh proses penyidikan telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah.
Kata Budi, proses praperadilan yang diajukan oleh Eka tidak menghentikan penanganan perkara yang tengah berlangsung.
Meski begitu, Budi menyebut KPK tetap menghormati hak setiap pihak yang melakukan upaya hukum, termasuk praperadilan yang tengah diajukan oleh Eka ini.
"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































