tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyimpulkan bahwa Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur pada Pasal 161 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan Laras, di antaranya adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi memicu kerusuhan.
Sementara hal yang meringankan antara lain, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, serta telah mendapat sanksi dari tempat bekerja.
Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan agar sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan perangkat digital, dirampas untuk dimusnahkan, sementara e-KTP dikembalikan kepada terdakwa.
Dugaan tindak pidana itu dipaparkan oleh JPU berawal dari unggahan Laras di akun Instagram @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Konten tersebut dinilai berisi narasi kemarahan dan ajakan yang dinilai menghasut publik terkait peristiwa yang menewaskan pengemudi ojek online Afan Kurniawan.
Bunyi unggahannya yaitu, "When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!"
Pihak laras menyebut unggahan itu hanyalah bentuk kekecewaannya pasca tewasnya Affan Kurniawan terhadap institusi Polri. Namun jaksa menilai unggahan yang dapat diakses publik itu memicu kebencian terhadap institusi Polri.
Jaksa juga menyebut unggahan tersebut terjadi tak lama sebelum aksi massa di sekitar Mabes Polri yang sempat disertai percobaan pembakaran fasilitas umum.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id
































