tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang produsen mesin Kangen Water PT Enagic Indonesia melakukan klaim hasil dari produknya dapat berkhasiat pada kesehatan, apalagi klaim dapat menyembuhkan penyakit.
Selain itu, produk kemasan Kangen Water yang beredar di pasar juga tak memiliki izin edar. Namun, yang terjadi di masyarakat tersebar brosur soal produk air yang dikemas dengan label Kangen Water memiliki klaim terhadap kesehatan.
PT Enagic Indonesia merespons keputusan pemerintah tersebut. Mereka meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait kesalahan informasi tentang produk mereka yang kadung tersebar melalui brosur.
"Dengan isu [yang] viral ini kami dari pihak PT Enagic Indonesia pertama-tama mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat terutama kepada pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Dirut PT Enagic Indonesia Toshinari Irei dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
PT Enagic Indonesia adalah perusahaan penanaman modal asing yang memiliki bidang usaha penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usahanya (direct selling) untuk produk berupa mesin-mesin elektrolisis pemurnian air, termasuk aksesoris dan perlengkapannya yang terkenal dengan nama ‘Kangen Water’.
Irei memastikan kalau ke depan tidak akan ada lagi kesalahan serupa. Mereka akan sepenuhnya patuh pada ketentuan pemerintah, mengikuti semua aturan yang berlaku.
Namun, yang terkait jual beli air dalam kemasan berlabel Kangen Water, dirinya menegaskan kembali bahwa itu bukan kesalahan perusahaannya. Irei memastikan bahwa perusahaan hanya menjual mesin Kangen Water. Ia juga menegaskan bahwa pelarangan menjual air tertera dalam kode etik perusahaan.
Untuk menyelesaikan semua polemik yang muncul sejak beberapa hari ke belakang, Irei mengatakan setidaknya ada sejumlah langkah akan mereka tempuh. Paling utama adalah memusnahkan semua brosur yang mengklaim Kangen Water bisa menyehatkan dan bisa menyembuhkan penyakit. Ia akan mendirikan divisi komplain yang memantau dan menerima keluhan masyarakat pasca respons Kemenkes. Divisi ini juga akan menindak distributor nakal.
"Akan diberikan surat peringatan, sampai akhirnya tindakan [menjual air dan mesin dengan klaim kesehatan dan menyembuhkan penyakit] itu hilang. Sampai saat ini kami melakukan hal itu," kata Irei.
Salah satu distributor besar PT Enagic Indonesia, Andhika Sedyawan, mengakui memang ada sejumlah kesalahan dalam penyampaian informasi kepada publik. Pria yang sudah menjadi mitra sejak empat tahun yang lalu ini menerangkan, kesalahan terjadi sejak perusahaan masuk Indonesia.
Andhika mengatakan perusahaan sebetulnya sudah pernah mengurus izin edar produk ke Kemenkes dan BPOM. Ketika itu yang didapat bukan surat izin edar sebagai alat kesehatan, tapi sebatas surat keterangan produk. Kemenkes tidak bisa dengan mudah mengkategorikan alat Kangen Water, yang dinamakan water ionizer, sebagai alat kesehatan.
"Saat itu perusahaan baru masuk Indonesia. Antara manajemen orang Jepang dengan penerjemahnya ada kesalahan penerjemahan sehingga mengira [alat ini] ada surat izin edarnya [sebagai medical device]," kata Andhika.
Informasi izin edar pun disebar kepada para distributor. Setiap alat Enagic pun disematkan surat tersebut sebagai bukti legalitas. Kesalahan informasi ini akhirnya menyebar hingga muncul brosur klaim menyehatkan tersebut.
Ketika Kemenkes memberi peringatan, perusahaan langsung menarik brosur berisi klaim itu. Namun, persoalannya, tidak semua distributor tahu. Alasannya, pola komunikasi antara perusahaan dan distributor tak berjalan baik. "Sehingga tidak semua tersampaikan, terinformasikan bahwa ini hanya surat keterangan produk bukan surat izin edar [sebagai alat kesehatan]," kata Andhika.
Distributor seperti Andhika akan membantu perusahaan menarik brosur. Andhika juga mengaku akan membantu PT Enagic Indonesia, untuk meluruskan informasi soal keputusan Kemenkes. Andhika yang juga mewakili distributor, meminta maaf kepada semua pihak.
"Saya mewakili distributor memohon maaf dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada teman-teman di Kemenkes dan BPOM. Kita jadi semakin akrab, kita bergandengan tangan untuk bersama-sama mewujudkan visi Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera," kata Andhika.
Sebelumnya Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari menyebut, produk air alkali yang dihasilkan mesin Kangen Water belum memiliki izin edar untuk diperjualbelikan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk airnya memang belum memiliki izin edar Badan POM. Belum ada pendaftaran juga," kata Dewi kepada Tirto, Sabtu (25/11).
Izin yang selama ini diberikan Kementerian Kesehatan, kata Dewi, merupakan izin untuk mesin penghasil air alkali Kangen Water. Izin untuk mesin ini memang tidak melalui BPOM.
Persoalan Kangen Water ini menjadi catatan penting soal penegakan hukum oleh otoritas yang berwenang dan kepatuhan dalam menjalankan bisnis. Apalagi payung hukum soal klaim sudah diatur, antara lain Peraturan Kepala BPOM nomor 13 tahun 2016 tentang pengawasan klaim pada label dan iklan pangan olahan yang memiliki sanksi.
Kasus Kangen Water jadi bukti pengawasan masih lemah oleh pemerintah, mengingat soal klaim yang menyesatkan ini sudah berlangsung dalam waktu yang lama terjadi di masyarakat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino