tirto.id - Persepsi masyarakat mengenai khasiat air-air alkali yang dihasilkan oleh mesin Kangen Water ternyata salah kaprah. Awal bulan lalu, tanggal 10 November 2017, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melarang perusahaan produsen mesin itu, PT Enagic Indonesia, mengklaim produknya dapat menyehatkan dan atau menyembuhkan penyakit.
Larangan tersebut tertera dalam berita acara pemeriksaan Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes RI. Sebelumnya, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Enagic Indonesia yang dimiliki Erwin Sharif Harahap.
Hasil pemeriksaan itu, Kemenkes meminta penarikan semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water “telah diakui negara”. Lalu, mereka juga meminta penarikan brosur yang mengklaim produk mesin kangen water sebagai “medical device”.
Selain itu, Kemenkes melarang klaim produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang dapat menyehatkan dan atau menyembuhkan. Dan terakhir memerintahkan tindak lanjut tersebut dilakukan dalam waktu tujuh hari sejak surat pelarangan itu ditandatangani pihak Kemenkes.
Baca Juga: Di Balik Klaim Khasiat Air Alkali
Surat itu sebelumnya tersebar di media sosial baru-baru ini dan memicu banyak respon warganet. Saat dikonfirmasi Tirto, Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Kemenkes, Sodikin Sadek membenarkan keaslian surat tersebut.
Kini, menurut dia, kemenkes sedang pernyataan resmi terkait keputusan dalam surat tersebut. Namun, Sodikin memastikan bahwa produsen kangen water dinilai oleh Kemenkes telah menyalahi aturan sebab mengklaim produknya dapat menyehatkan dan menyembuhkan. Padahal, klaim tersebut belum terbukti kebenarannya.
“Pernyataan resminya sedang disiapkan biro komunikasi,” kata Sodikin.
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Addi M Idhom