Menuju konten utama

Anggota DPR Minta Menkes Bantu Percepat Pembangunan RSUD Parung

Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Ruhiyat, siap mencium tangan Menkes, Budi Gunadi Sadikin, bila membantu proses pembangunan RSUD Parung.

Anggota DPR Minta Menkes Bantu Percepat Pembangunan RSUD Parung
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Ruhiyat, meminta agar Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mempercepat pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung di Kabupaten Bogor yang sebelumnya difungsikan sementara menjadi klinik. Hal itu disampaikan dalam dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kemenkes di DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025).

Menurut Ahmad, percepatan pembangunan ini penting karena terkait dengan layanan masyarakat di wilayah tersebut. Apalagi, kata dia, pihak Kementerian Kesehatan sebelumnya pernah berencana untuk meninjau lembaga pelayanan kesehatan itu.

“Dalam pertemuan RDPU sebelumnya, saya memohon agar RSUD Parung, yang tiga lantai dibantu dari Kemenkes, dan Pak Kemenkes waktu itu konfirmasi ke saya akan melihat. Jadi mohon progresnya, Pak, karena ini terkait dengan layanan pada masyarakat,” ujar Ahmad dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025).

Ahmad menyebut dirinya akan berterima kasih apabila percepatan pembangunan itu dapat terjadi di RSUD Parung. Bahkan, dia berjanji akan mencium tangan Budi Gunadi.

“Saya mau cium tangan Pak kalau ini bisa terjadi Pak, Betul Pak saya mencium tangan bolak-balik Pak,” katanya.

Dilansir dari Antara, pada April 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dikabarkan menggunakan bangunan itu sementara sebagai klinik karena tak memenuhi syarat untuk bertatus rumah sakit.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, drg Mike Mike Kaltarina, menerangkan alasan bangunan Rp93 miliar tersebut belum bisa difungsikan sebagai rumah sakit, karena belum memenuhi standar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 14 tahun 2021.

Payung hukum yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan mensyaratkan bangunan rumah sakit harus memiliki sejumlah fasilitas berupa rawat inap, emergency room, ruang operasi, ruang penunjang layanan, dan tersedianya tempat tidur minimal 100 tempat tidur (klasifikasi tipe c).

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga menyampaikan dukungannya terhadap implementasi Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurut dia, upaya ini bakal membawa manfaat besar bagi masyarakat karena mendapatkan fasilitas yang baik.

“Kami dukung penuh, Pak. Karena, meskipun saya dokter hewan, saya meyakini bahwa Pak Kemenkes ini insya Allah akan masuk surga dengan memfasilitasi kelengkapan KRIS ini, Pak,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KEMENKES atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto