tirto.id - PT Enagic Indonesia selaku produsen Kangen Water mengklaim brosur Kangen Water yang beredar selama ini isinya tidak bertanggung jawab dan bukan dikeluarkan oleh pihak PT Enagic. Isi brosur itu di antaranya klaim "yang menyehatkan dan atau menyembuhkan", mesin Kangen Water yang merupakan sejenis "medical device", dan logo Kementerian Kesehatan yang dicantumkan dalam brosur.
"Brosur yang mencantumkan logo Kementerian Kesehatan merupakan brosur tidak resmi yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," tulis PT Enagic dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Senin (27/11/2017).
Oleh karena itu, Enagic mengakui telah menginstruksikan seluruh mitra usaha dan distributor untuk menertibkan dan menarik seluruh brosur-brosur tersebut dari peredaran. Mereka juga akan lebih ketat mengawasi materi-materi promosi yang dilakukan oleh mitra usaha atau distributor.
Dalam rilisnya, Enagic menyebut nomor surat dari Kementerian Kesehatan yang tercantum dalam brosur Kangen Water, bukan surat ijin edar. Pasalnya produk Kangen Water belum diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.
“Kami akan menindaklanjuti semua saran dari Kementerian Kesehatan hingga sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Lebih lanjut, kami juga akan memastikan kembali pemenuhan ketentuan kode etik penjualan produk dan penyampaian edukasi terkait perusahaan serta produk kami kepada seluruh mitra usaha atau distributor dan masyarakat umum,” ujar Direktur PT Enagic, Toshinari Irei.
Tindak lanjut yang dilakukan PT Enagic berupa menyempurnakan brosur dengan menghilangkan kata-kata "menyehatkan dan menyembuhkan" serta "medical device". Mereka juga akan menarik brosur-brosur yang beredar dan menggantinya dengan brosur baru sesuai saran Kemenkes.
Kemenkes tidak memperbolehkan adanya iklan yang menyebutkan bahwa produk bersifat pengobatan atau penyembuhan, dilarang melakukan promosi dan penjualan Kangen Water dalam kemasan botol dalam bentuk lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic.
Awal bulan lalu, tepatnya 10 November 2017, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melarang perusahaan produsen mesin PT Enagic Indonesia, mengklaim produknya dapat menyehatkan dan atau menyembuhkan penyakit.
Larangan tersebut tertera dalam berita acara pemeriksaan Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes RI. Sebelumnya, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Enagic Indonesia yang dimiliki Erwin Sharif Harahap.
Hasil pemeriksaan itu, Kemenkes meminta penarikan semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water “telah diakui negara”. Lalu, mereka juga meminta penarikan brosur yang mengklaim produk mesin kangen water sebagai “medical device”.
Kemenkes juga melarang klaim produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang dapat menyehatkan dan atau menyembuhkan. Dan terakhir memerintahkan tindak lanjut tersebut dilakukan dalam waktu tujuh hari sejak surat pelarangan itu ditandatangani pihak Kemenkes.
Selain itu, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari menyebut, produk air alkali yang dihasilkan mesin Kangen Water belum memiliki izin edar untuk diperjualbelikan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra