tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam persidangan etik yang berlangsung di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Dewas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik lantaran naik helikopter mewah saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan.
"Menghukum terperiksa [Firli Bahuri] dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean.
Dewas KPK menilai Firli melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F peraturan Dewas KPK Nomor 2/2020.
Hal yang memberatkan Firli yakni kedapatan menggunakan helikopter mewah yang tak sejalan dengan prinsip KPK; tidak menyadari pelanggaran yang dilakukan; sebagai Ketua KPK tidak memberikan teladan malah melakukan sebaliknya.
Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik; kooperatif dalam persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Firli menerima hukuman tersebut. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya pada kemudian hari.
"Kepada majelis yang saya hormati, saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya menyatakan putusan saya terima," ujarnya dalam persidangan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan