Menuju konten utama

Menakar Pelanggaran Etik Firli Bahuri dan Ketegasan Dewas KPK

Firli Bahuri dinilai telah melanggar etik dengan hidup mewah. Dewas KPK diminta untuk memberikan sanksi berat untuknya.

Menakar Pelanggaran Etik Firli Bahuri dan Ketegasan Dewas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Jenderal bintang tiga dengan kekayaan lebih dari Rp18 miliar ini dianggap hidup bermewah-mewahan karena memakai helikopter kode PK-JTO dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020 untuk kepentingan pribadi.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sehari sebelum sidang, 24 Agustus, Firli mendaku menyewa helikopter dengan uang pribadi dan bukan hasil gratifikasi. “Saya gunakan uang gaji untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan sudah saya jelaskan kepada Ketua Dewas, Pak Tumpak [Tumpak Panggabean],” ujarnya.

Dewas KPK mulai menyidang Firli sehari kemudian. Dewas memanggil sejumlah saksi, mulai dari MAKI hingga pegawai KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengakuan Firli bahwa uang yang dipakai dari kantong pribadi justru membenarkan tudingan mereka. “Itu kesannya pamer,” ujar Boyamin kepada reporter Tirto, Senin (14/9/2020) kemarin. “Kalau siap membela negara, jangan mewah-mewahan.”

Ia juga mengatakan “pola kerja di KPK melarang itu.”

Dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, ada dua poin yang melarang pimpinan bergaya hidup mewah. Pertama, nilai dasar Integritas Nomor 27 yang berbunyi: “Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.”

Aturan ini juga mempertahankan larangan untuk bermain golf. “Tidak bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan komisi.”

Selain berharap memberikan sanksi, Boyamin juga mau Dewas KPK mendalami soal harga sewa helikopter. Ia menduga Firli mendapat harga sewa yang tak biasa. Sejauh yang Boyamin tahu, harga sewa helikopter tersebut Rp50 juta per jam. Namun, dalam persidangan diketahui Firli hanya menyewa Rp30 juta per jam.

“Bisa saja dalihnya sedang Corona jadi diskon. Dewas harus melacak itu. Atau itu fasilitas karena Firli yang pakai? Itu kan dugaan gratifikasi,” ujarnya.

Dugaan gratifikasi juga harus diteliti lebih jauh dengan mencermati latar belakang pemilik helikopter. Dari sana harapannya akan diketahui apakah ada konflik kepentingan dalam proses penyewaan. “Jika Dewas bisa menelisik lagi perusahaan itu sedang beperkara, itu, kan, konflik kepentingan. Kalau ini dibuktikan bisa disanksi berat,” ujarnya.

Firli Bermasalah, Dewas Harus Tegas

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Sulistyowati Irianto menilai seharusnya Firli paham dan menjunjung tinggi etika.

“Apalagi sekarang arahnya ke good governance. Tak bisa pejabat tidak paham apa yang harus dilakukan dan tidak ia lakukan,” ujarnya dalam sebuat webinar bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin lalu.

Sementara Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dalam diskusi yang sama, mengatakan perilaku Firli termasuk “pelanggaran berat dari segi moral.” “Kepemimpinannya bermasalah. Berbagai kajian korupsi mengatakan, korupsi tidak bisa diberantas kecuali dengan pimpinan yang berintegritas.”

Ia lantas membandingkan Firli dengan sikap Komisioner KPK terdahulu, yang “dikasih air minum saja tidak mau, dia malah bawa air sendiri.”

Persoalan yang dihadapi Firli saat ini membikin masyarakat kian pesimistis dengan kerja-kerja KPK, katanya. Pasalnya, jauh sebelum menjabat ketua, Firli sudah bergelimang kontroversi. Mulai dari proses pemilihannya yang dikritik banyak pihak, sampai konteks revisi UU KPK.

Atas dasar itu semua, menurutnya, Dewas harus memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK. “Jika Dewas tidak memberikan putusan yang tepat terhadap Firli, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Tingkat kepercayaan publik bisa menurun. Public distrust itu akan besar sekali.”

Peneliti dari ICW Lalola Easter juga menyinggung kasus-kasus Firli sebelumnya. Firli sudah diduga melanggar kode etik sejak masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK karena bertemu kepala daerah NTB. Firli juga dianggap abai melindungi pegawai KPK dalam operasi tangkap tangan Harun Masiku di PTIK pada awal 2020, dan keliru mengembalikan penyidik Rossa Purbo Bekti ke institusi asal sebelum masa tugasnya berakhir--meski ditarik kembali pada Mei lalu.

“Rasanya cukup terlihat oleh publik bagaimana kerja penindakan KPK terutama pasca revisi UU KPK disahkan. Ini adalah combo. Ketua KPK-nya juga bermasalah,” ujarnya dalam diskusi.

Penggugat sendiri berharap Dewas KPK memberikan sanksi berat. “Mintalah mundur dari KPK atau turunkan sebagai Wakil Ketua,” kata Boyamin.

Sidang putusan awalnya direncanakan digelar pada Selasa (15/9/2020) lalu, namun ditunda menjadi 23 September karena “dibutuhkan tindakan cepat penanganan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.

Baca juga artikel terkait KETUA KPK FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino