Menuju konten utama

Skandal Etik Pimpinan KPK: dari Antasari, Samad hingga Firli Bahuri

Pimpinan dan pegawai KPK berkali-kali menghadapi sidang etik. Ujungnya kerap tak jelas.

Skandal Etik Pimpinan KPK: dari Antasari, Samad hingga Firli Bahuri
Firli Bahuri memasak nasi goreng, senin (20/1/2020). tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Dugaan pelanggaran etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berulang. Namun, dari berbagai kasus, nyaris semua berakhir tanpa putusan yang jelas. Ada yang bahkan tak diberi sanksi meski dinyatakan bersalah karena sudah dikembalikan ke institusi asal.

Di masa lalu, mantan Ketua KPK Antasari Azhar pernah dituduh melanggar kode etik. Ada 17 dugaan pelanggaran yang ia lakukan, antara lain pertemuan dengan pengusaha Anggoro Wijoyo; bertemu pengusaha berinisial H dan J di Batam terkait kasus korupsi; hingga tak melaporkan kepemilikan peralatan golf dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Soal larangan bermain golf bagi pimpinan tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 huruf d Keputusan Pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK. Bunyinya begini: "Pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apa pun." Permainan golf juga dianggap mewah dan berpotensi jadi ajang lobi.

Semua tudingan itu gugur ketika Antasari dicopot dari posisi Ketua KPK. Di waktu sama, Antasari juga menjadi tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putera Rajawali Banjaran. Proses penyelidikan polisi hingga persidangan telah membuat kabur persoalan etik yang ditudukan kepada Antasari. Ia akhirnya dicopot dari posisi ketua KPK setelah status hukumnya berubah menjadi terdakwa kasus Nasrudin.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pelanggaran kode etik juga dilakukan pejabat lain di KPK periode 2012-2015.

Salah satu dugaan pelanggaran yakni pemberian fasilitas istimewa dari mantan Direktur Penuntut KPK Ferry Wibisono kepada terperiksa KPK mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto. Kasus ini berakhir tanpa tindak lanjut.

Dugaan pelanggaran kode etik lain terkait kasus Nazarudin oleh Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, Sekjen KPK Bambang Sapto, dan dua komisioner, Chandra M Hamzah dan Haryono Umar. Dua pimpinan KPK diputus tidak melanggar kode etik secara tidak bulat. Sedangkan Ade dan Sapto dinyatakan melanggar tapi tak disanksi.

Eks Ketua KPK yang lain, Abraham Samad, juga tak luput pelanggaran etik. Saat itu, bocor surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum. Surat perintah penyidikan terbit di laman Metrotvnews.com dan Harian Tempo. Kedua berita itu muncul sekitar Februari 2013. Dalam kedua berita tersebut, Anas disebutkan telah menjadi tersangka.

Saat itu, KPK langsung bertindak mengusut bocornya surat dan membentuk Komite Etik.

Dalam perjalanannya, Komite Etik memeriksa sejumlah nama termasuk Abraham. Singkat cerita, KPK akhirnya memutuskan ada pelanggaran etik yang dilakukan Abraham dan Wiwin Suwandi, asistennya. Komite menilai Samad lalai lantaran membiarkan Wiwin Suwandi menyebarkan informasi tersebut kepada sejumlah media. Saat diperiksa Komite Etik, Wiwin mengatakan ia benci koruptor.

"Ada perasaan benci kepada koruptor karena koruptor itu penampilannya seperti tidak punya dosa," kata Anies Baswedan, yang kala itu menjadi Ketua Komite Etik KPK, kini Gubernur DKI, Rabu (3/4/2013).

Ketidakjelasan sanksi atas pelanggaran etik terulang kembali pada KPK periode 2016-2018. Ada tujuh dugaan pelanggaran etik oleh pegawai dan pejabat KPK dan berujung tanpa putusan yang jelas, menurut catatan ICW.

Bentuk pelanggaran dan orang yang dituduh yakni:

  1. Komisioner KPK Saut Situmorang. Pernyataannya terkait organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada 2016. Terbukti melakukan pelanggaran sedang.
  2. Direktur Penyidikan Aris Budiman. Mendatangi rapat panitia angket KPK di DPR pada 2017. Sebagian besar anggota Dewan Pertimbangan Pegawai KPK menyatakan Aris bersalah, tapi tak diumumkan dugaan pelanggaran etik hingga ia kembali ke Polri, institusi asalnya.
  3. Penyidik Novel Baswedan. Mengirimkan surat elektronik berisi protes atas rencana Aris Budiman merekrut kepala satgas penyidikan dari Mabes Polri pada 2017. Informasi terakhir pada April 2018, KPK sudah siapkan sanksi kepada Aris dan Novel.
  4. Penyidik Roland Ronaldy dan Harun. Dugaan merusak alat bukti dalam perkara suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Tak jelas penyelesaian etiknya hingga ia dikembalikan ke Polri. Kasus ini dikenal sebagai Skandal Buku Merah.
  5. Deputi Penindakan Firli Bahuri. Diduga bertemu Gubernur Nusa Tenggara Barat saat itu, Tuan Guru Bajang (TGB), saat bermain tenis. Saat itu TGB tengah diperiksa terkait kasus divestasi Newmont. Tak jelas bagaimana pemeriksaan etiknya.
  6. Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan. Diduga mengirim surat untuk sebuah perusahaan yang sedang dalam sengketa arbitrase. Hingga April 2019 tak jelas pemeriksaan etiknya.

Dugaan Pelanggaran Firli Berulang

Ketika disorot dugaan pelanggaran etik, Firli tiba-tiba ditarik kembali ke kepolisian. Lalu dia mencalonkan diri sebagai Komisioner KPK dan terpilih sebagai ketua, ketika masyarakat sipil menilainya miring.

Firli yang lolos dari masalah etik pada 2018 silam kini tersandung masalah sama. Dugaan pelanggaran etik Firli saat ini terkait pemakaian fasilitas helikopter milik perusahaan swasta, teregister dengan kode PK-JTO. Ia menggunakan ini untuk pulang ke kampung halamannya Baturaja, Sumatera Selatan, dari Palembang pada 20 Juni lalu.

Pelapor dugaan pelanggaran etik Firli adalah Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Ia mengatakan sebaiknya Firli berganti posisi sebagai wakil ketua bila terbukti bersalah. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang Dewan Pengawas KPK, kemarin.

Boyamin juga mengadukan Firli terkait gaya hidupnya. Firli, kata dia, punya mobil mewah. Ia juga dilaporkan terkait pelanggaran protokol kesehatan seperti bepergian tanpa pakai masker.

"Prinsipnya persidangan tadi adalah mengonfirmasi aduan saya. Benar saya mengadukan dengan data yang kemarin naik heli, terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa. Misalnya perjalanan di mana, saya sebutkan. Saya juga mencari helikopter itu milik siapa, karena pernah dipakai oleh petinggi republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ungkap Boyamin kepada Antara.

Firli enggan berkomentar saat akan menghadapi sidang etik, Selasa (25/8/2020). Ia menyerahkan penilaian kepada Dewas KPK. "Kita ikuti [sidang etik] dulu."

Dalam kesempatan lain, Firli membantah gaya hidupnya mewah. Pemakaian helikopter, klaimnya, karena kebutuhan dan tuntutan tugas. Ia mengaku biaya sewa helikopter dari gaji sebagai bos KPK.

"Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas Pak Tumpak (Tumpak Hatorangan Panggabean). Saya tidak menerima gratifikasi dan tidak menerima hadiah," ujar Firli, melansir Antara.

Publik kini menunggu gebrakan Dewas KPK setelah pemeriksaan dilanjutkan pekan depan karena tidak semua saksi hadir. Dari enam saksi, hanya dua yang datang.

Perwakilan koalisi masyarakat sipil, Kurnia Ramadhana, berharap Dewas KPK objektif, transparan dan akuntabel, mengutip Antara.

Baca juga artikel terkait KETUA KPK FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino