Menuju konten utama

Terpidana Kasus Penyiraman Novel Baswedan akan Lakukan Sidang Etik

Terpidana penyiram air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan direncanakan menjalani sidang etik anggota kepolisian oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Terpidana Kasus Penyiraman Novel Baswedan akan Lakukan Sidang Etik
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terpidana penyiram air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, direncanakan menjalani sidang etik anggota kepolisian oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Terkait dengan status tentunya nanti ada proses sendiri, karena proses penghentian anggota Polri ada aturan mainnya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (28/7/2020).

"Kalau orang sudah inkrah, terbukti melakukan pidana, tentunya (pelanggaran) ke kode etik," imbuh Awi.

Rahmat Kadir divonis dua tahun penjara lantaran terbukti menganiaya dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat, sementara Ronny Bugis dihukum 1 tahun 6 bulan kurungan karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terencana.

Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 1 tahun penjara. Mereka dianggap melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP serta lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang beragendakan replik, Kuasa Hukum Novel Baswedan sekaligus Direktur LBH Jakarta Arif Maulana berpendapat replik jaksa tidak mengubah pandangan mereka terhadap kegagalan persidangan sejak dakwaan.

Kepada reporter Tirto, Senin (22/6/2020), ia menegaskan "jaksa telah gagal menjalankan tugasnya sejak dakwaan yang didasarkan pada manipulasi fakta dan alat bukti juga tuntutan."

Apa yang Arif maksud di antaranya adalah hilangnya barang bukti berupa gelas yang terdapat sidik jari dan botol air keras. Kemudian, saksi-saksi juga tidak dihadirkan meski sudah di-BAP. Ini semua membuat tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa menjadi ringan, hanya satu tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz