Menuju konten utama

Komisi Kejaksaan Panggil Jaksa Persidangan Kasus Novel Baswedan

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan dipanggil Komisi Kejaksaan untuk mengklarifikasi kinerja mereka selama persidangan.

Komisi Kejaksaan Panggil Jaksa Persidangan Kasus Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Komisi Kejaksaan memeriksa tim jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi proses persidangan terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Semua JPU diperiksa hari ini jam 09.00 WIB," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak kepada tirto, Kamis (23/7/2020).

Komisi Kejaksaan memang bertugas menggali keterangan dari para jaksa dan pegawai di lingkungan kerja Kejaksaan terkait kinerja mereka. Namun Barita enggan menjelaskan fokus pemeriksaan yang akan dilakukan kepada JPU pada kasus Novel Baswedan.

"Nanti selesai pemeriksaan akan kami sampaikan," ujarnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berujung pada vonis hakim pada 16 Juli 2020. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis 1,5 tahun.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa Fedrik Adhar dan timnya yang menuntut kedua terdakwa dihukum masing-masing 1 tahun penjara.

Selama persidangan tim JPU dalam kasus ini mendapatkan sorotan. Sorotan tajam terjadi saat jaksa membacakan tuntutan 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Padahal, jaksa menggunakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Jaksa juga menilai terdakwa bermaksud menyiram air keras ke badan Novel, tapi cipratannya tak sengaja turut mengenai mata Novel.

Salah satu yang menyoroti kinerja jaksa yakni Tim Advokasi Novel Baswedan Kurnia Ramadhana. Kurnia menyebut peran jaksa seolah membela kedua terdakwa. Menurutnya hal itu tercermin dari tuntutan yang dilayangkan.

Kurnia juga sudah mulai ragu dengan jaksa karena saat agenda pemeriksaan Novel, justru melontarkan pertanyaan yang menyudutkan. Menurutnya Komisi Kejaksaan perlu memeriksa jaksa dalam perkara ini.

"Semestinya jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru membuat perkara ini semakin keruh," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto